POSKOTA.CO.ID - Masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling pada Sabtu, 31 Oktober 2026. Layanan ini tersedia di sejumlah lokasi di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung untuk membantu pengendara mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Sebelum berangkat, pemohon sebaiknya memastikan lokasi pelayanan, menyiapkan dokumen persyaratan, dan memeriksa masa berlaku SIM.
Persiapan tersebut penting agar proses administrasi berjalan lancar, terutama karena jumlah pemohon pada akhir pekan berpotensi meningkatkan antrean.
Baca Juga: Sejumlah Wilayah Jakarta Diprediksi Hujan Saat Akhir Pekan
Lokasi SIM Keliling Sabtu, 31 Oktober 2026
Di Jakarta, layanan SIM Keliling tersebar di lima titik yang menjangkau sejumlah wilayah ibu kota. Sementara itu, warga Bogor, Bekasi, dan Bandung juga dapat mendatangi lokasi pelayanan yang telah disediakan.
Berikut daftar lokasi SIM Keliling berdasarkan informasi yang tersedia:
1. Jakarta
Layanan SIM Keliling di Jakarta tersedia di lima lokasi, yaitu:
Mall Grand Cakung, Jakarta Timur.
LTC Glodok, Jakarta Barat.
Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan.
Mall Artha Gading, Jakarta Utara.
Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
2. Bogor
Warga Bogor dapat mendatangi dua lokasi pelayanan:
Mall Jambu Dua.
McDonald's Lodaya.
3. Bekasi
Untuk wilayah Kota Bekasi, pelayanan SIM Keliling tersedia di Kantor Kecamatan Bekasi Barat.
4. Bandung
Masyarakat Bandung dapat mengunjungi salah satu dari dua lokasi berikut:
Metro Indah Mall.
ITC Kebon Kelapa.
Pemohon disarankan memastikan jam operasional dan ketersediaan kuota melalui kanal informasi resmi kepolisian setempat sebelum berangkat. Dengan begitu, perjalanan tidak sia-sia apabila terjadi perubahan jadwal atau lokasi pelayanan.
Syarat Perpanjangan SIM A dan SIM C
Layanan SIM Keliling umumnya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Karena itu, pengendara perlu memeriksa tanggal kedaluwarsa SIM sebelum mengurus perpanjangan.
Ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan, antara lain:
KTP asli beserta fotokopinya.
SIM lama yang masih berlaku beserta fotokopinya.
Surat keterangan sehat.
Baca Juga: Pramono Anung Siapkan Pasar Baru jadi Pusat Kuliner 24 Jam Ala Myeongdong Korea Selatan
Hasil tes psikologi sesuai ketentuan pelayanan.
Pastikan dokumen tersebut sudah tersedia sebelum mengambil antrean. Persyaratan tambahan atau mekanisme pemeriksaan dapat berbeda mengikuti ketentuan penyelenggara layanan.
Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemiliknya tidak dapat memperpanjang melalui prosedur biasa di SIM Keliling. Pemohon perlu mengurus penerbitan SIM baru melalui Satpas sesuai ketentuan yang berlaku.
Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C
Berdasarkan tarif yang tercantum dalam bahan informasi, biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000.
Biaya tersebut belum mencakup pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Pemohon sebaiknya menyiapkan dana tambahan untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
Agar lebih praktis, datanglah lebih awal dan hindari menunggu hingga mendekati akhir jam pelayanan. Kuota harian bisa terbatas, sehingga kedatangan yang terlambat berisiko membuat pemohon tidak terlayani.
Dengan mengetahui lokasi, persyaratan, dan biaya sejak awal, masyarakat dapat merencanakan perpanjangan SIM dengan lebih baik. Jangan menunggu hingga masa berlaku habis agar proses administrasi tetap sesuai ketentuan.
