Pemohon disarankan memastikan jam operasional dan ketersediaan kuota melalui kanal informasi resmi kepolisian setempat sebelum berangkat. Dengan begitu, perjalanan tidak sia-sia apabila terjadi perubahan jadwal atau lokasi pelayanan.
Syarat Perpanjangan SIM A dan SIM C
Layanan SIM Keliling umumnya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Karena itu, pengendara perlu memeriksa tanggal kedaluwarsa SIM sebelum mengurus perpanjangan.
Ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan, antara lain:
KTP asli beserta fotokopinya.
SIM lama yang masih berlaku beserta fotokopinya.
Surat keterangan sehat.
Baca Juga: Pramono Anung Siapkan Pasar Baru jadi Pusat Kuliner 24 Jam Ala Myeongdong Korea Selatan
Hasil tes psikologi sesuai ketentuan pelayanan.
Pastikan dokumen tersebut sudah tersedia sebelum mengambil antrean. Persyaratan tambahan atau mekanisme pemeriksaan dapat berbeda mengikuti ketentuan penyelenggara layanan.
Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemiliknya tidak dapat memperpanjang melalui prosedur biasa di SIM Keliling. Pemohon perlu mengurus penerbitan SIM baru melalui Satpas sesuai ketentuan yang berlaku.
Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C
Berdasarkan tarif yang tercantum dalam bahan informasi, biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000.
