POSKOTA.CO.ID - Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 yang tidak kunjung masuk ke rekening pekerja akhirnya mendapat kepastian dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pemerintah menegaskan dana bantuan sosial ini dipastikan tetap disalurkan kepada jutaan pekerja yang memenuhi kriteria.
Namun, pencairan belum bisa dilakukan saat ini karena Kemnaker bersama instansi terkait masih merampungkan tiga tahapan krusial. Pasalnya, seluruh proses penyaluran harus dipastikan berjalan sesuai aturan dan regulasi yang berlaku.
3 Tahapan Penting yang Sedang Disiapkan Kemnaker Sebelum BSU 2026 Cair
Kemnaker menjelaskan bahwa proses pencairan BSU 2026 membutuhkan persiapan yang matang agar penyaluran tepat pada sasaran. Saat ini, terdapat tiga hal utama yang sedang dikerjakan oleh pemerintah demi memastikan bantuan berjalan sesuai regulasi.
Pertama, Kemnaker sedang mempercepat penyusunan aturan dan regulasi resmi BSU 2-26 sebagai payung hukum pelaksanaan. Kedua, Kemnaker berkoordinasi erat dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam menyiapkan dan memvalidasi data calon penerima. Ketiga, proses pengajuan serta penyiapan kebutuhan anggaran BSU 2026 juga sedang dimaksimalkan agar pencairan berjalan dengan lancar.
Baca Juga: Waspada Link BSU 2026 Palsu, Kenali Ciri Penipuan dan Cara Cek Informasi Resmi
Jadwal Pencairan dan Besaran Dana BSU 2026 yang Akan Diterima Pekerja
Terkait jadwal pencairan, pemerintah merencanakan penyaluran BSU 2026 akan berlangsung pada periode November hingga Desember 2026. Pencairan dana bantuan ini nantinya ditransfer langsung melalui Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN, BSI) serta PT Pos Indonesia (Persero).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya juga sudah pernah menegaskan mengenai jadwal pencairan BSU 2026 saat Sidang Kabinet Paripurna pada Rabu, 21 Oktober 2026. Penegasan tersebut disampaikannya langsung di hadapan jajaran pemerintah untuk memastikan transparansi program.
“Bantuan Subsidi Upah (BSU) nanti akan diserahkan secara sekaligus pada November–Desember. Nah, ini akan diberikan ke 13,3 juta pekerja dengan anggaran total Rp11,97 triliun,” jelas Menko Airlangga, dikutip Poskota pada Jumat, 30 Oktober 2026.
Setiap pekerja yang terdaftar akan menerima bantuan sebesar Rp300.000 per bulan untuk alokasi Oktober, November, Desember 2026. Penyertaan dana tersebut dibayarkan sekaligus sebesar Rp900.000 dalam satu kali pencairan.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Respons Pertanyaan BSU 2026, Ini Penjelasannya
Syarat Terbaru Penerima BSU 2026 Berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026
Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji ini diperuntukkan bagi pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 Pasal 3. Berikut adalah syarat lengkap yang wajib dipenuhi oleh calon penerima.
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Agustus 2026.
- Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 per bulan.
- Bukan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Para pekerja diimbau untuk selalu memantau kanal resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan guna mendapatkan informasi pembaruan data penerima. (M7)
