Dua Dekade Menanti Keadilan, Korban Mafia Tanah Desak Kapolri Turun Tangan

Jumat 30 Okt 2026, 20:30 WIB
Potret Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. (Sumber: Tangkapan layar YouTube/TVR Parlemen)
Potret Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. (Sumber: Tangkapan layar YouTube/TVR Parlemen)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Setelah hampir dua dekade berjuang tanpa kepastian hukum atas kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Hariyanto Latifah. Pihak korban mendesak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto untuk turun tangan memberantas jaringan mafia tanah beserta oknum aparat yang diduga ikut membentengi perkara tersebut.

Desakan ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum korban, Bonar Sibuea. Pihaknya menilai, langkah cepat jajaran kepolisian dalam mengusut kasus-kasus kejahatan siber seperti judi online seharusnya juga diterapkan secara adil pada kasus-kasus penyerobotan lahan rakyat yang sudah mengendap belasan tahun.

"Kami mengapresiasi gerak cepat Kapolri menindak judi online dan penipuan daring. Tapi korban mafia tanah ini sudah belasan tahun dibiarkan. Ini soal keberpihakan," tegas Bonar, Kamis, 29 Oktober 2026.

Baca Juga: Ingatkan Mahasiswa Tak Anarkis saat Aksi, Kapolri Janji Kedepankan Pendekatan Humanis

Tiga Tuntutan Utama ke Mabes Polri

Untuk menyelesaikan sengketa yang tak kunjung usai ini, pihak Hariyanto resmi mengajukan tiga tuntutan utama kepada Mabes Polri:

  • Meminta Mabes Polri menggelar perkara khusus secara transparan dan terbuka.
  • Memeriksa dan menguji kembali kinerja oknum penyidik terdahulu yang sempat menyatakan laporan korban tidak memiliki unsur pidana.
  • Membentuk tim khusus guna mengusut tuntas jaringan mafia tanah hingga oknum aparat yang mendalangi atau melindungi perkara ini.

Bonar menilai ada kejanggalan sistematis dalam penanganan awal kasus ini. Pasalnya, saat laporan kepolisian di masa lalu dihentikan dengan alasan "tidak ada unsur pidana", fakta persidangan justru membuktikan hal sebaliknya.

"Penyidik yang dahulu menangani laporan ini tidak objektif dan terkesan mempermainkan hukum. Laporan dinyatakan tidak ada unsur pidana, padahal putusan pengadilan menunjukkan sebaliknya. Jika ada oknum aparat yang bermain, Kapolri harus berani menindak tanpa memandang jabatan. Ini ujian nyata bagi kepemimpinan beliau," ucapnya.

Baca Juga: Suyudi Akui Bahagia Rangkap Jabatan Kapolri dan Kepala BNN

Dua Dekade Menunggu Kepastian Hukum

Perkara ini bermula pada 2006 lalu, ketika aset tanah dan ruko milik Hariyanto di Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta Selatan, menjadi objek Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan pihak pembeli berinisial TRSP.

Namun dalam prosesnya, pembayaran tak pernah diterima oleh Hariyanto. Tanpa sepengetahuan dan izin pemilik sah, ruko tersebut justru disewakan kepada pihak lain dengan nilai mencapai Rp1,65 miliar.

Meski jalur hukum telah ditempuh hingga tingkat Mahkamah Agung di mana Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 714 secara tegas menyatakan Hariyanto sebagai pemilik sah, serta Majelis Pengawas Pusat Notaris menyatakan akta terkait perkara tersebut cacat hukum eksekusi dan penegakan hukum di lapangan tetap berjalan di tempat.

"Mafia tanah ini seperti kebal hukum. Putusan PK sudah ada, akta dinyatakan cacat hukum, tapi bertahun-tahun tidak ada penindakan. Kami menduga ada oknum yang melindungi. Jika tidak, mustahil perkara sejelas ini terhenti belasan tahun," ujar Bonar.

Menagih Komitmen ‘Polisi Bersama Masyarakat’

Pihak korban juga menagih komitmen jargon Polisi Bersama Masyarakat yang sempat disampaikan Jenderal Suyudi saat uji kelayakan di DPR, khususnya terkait komitmen mengikis fenomena "no viral, no justice".

"Jangan sampai korban harus viral dulu baru ditangani. Jenderal Suyudi yang pernah menjabat Dirreskrimum Polda Metro Jaya pada 2019 tentu sangat memahami rekam jejak perkara semacam ini," tambah Bonar.

Pekan depan, tim kuasa hukum bersama korban dijadwalkan menyambangi Mabes Polri untuk menyerahkan surat permohonan secara langsung kepada Kapolri. Langkah ini melengkapi surat bernomor 016/P/BS&P/2025 yang sebelumnya telah dikirimkan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Bagi Hariyanto, perjuangan selama hampir 20 tahun ini bukan sekadar menuntut hak atas tanahnya, melainkan menagih rasa keadilan yang hilang.

"Saya sudah terlalu lama menunggu. Saya mohon Bapak Kapolri mendengar dan bertindak," ucap Hariyanto lirih.


Berita Terkait


undefined
Nasional

Kapolri Kembali Mutasi 3 Kapolda

News Update