"Mafia tanah ini seperti kebal hukum. Putusan PK sudah ada, akta dinyatakan cacat hukum, tapi bertahun-tahun tidak ada penindakan. Kami menduga ada oknum yang melindungi. Jika tidak, mustahil perkara sejelas ini terhenti belasan tahun," ujar Bonar.
Menagih Komitmen ‘Polisi Bersama Masyarakat’
Pihak korban juga menagih komitmen jargon Polisi Bersama Masyarakat yang sempat disampaikan Jenderal Suyudi saat uji kelayakan di DPR, khususnya terkait komitmen mengikis fenomena "no viral, no justice".
"Jangan sampai korban harus viral dulu baru ditangani. Jenderal Suyudi yang pernah menjabat Dirreskrimum Polda Metro Jaya pada 2019 tentu sangat memahami rekam jejak perkara semacam ini," tambah Bonar.
Pekan depan, tim kuasa hukum bersama korban dijadwalkan menyambangi Mabes Polri untuk menyerahkan surat permohonan secara langsung kepada Kapolri. Langkah ini melengkapi surat bernomor 016/P/BS&P/2025 yang sebelumnya telah dikirimkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Bagi Hariyanto, perjuangan selama hampir 20 tahun ini bukan sekadar menuntut hak atas tanahnya, melainkan menagih rasa keadilan yang hilang.
"Saya sudah terlalu lama menunggu. Saya mohon Bapak Kapolri mendengar dan bertindak," ucap Hariyanto lirih.
