Obligasi Jakarta Rp5,6 Triliun Belum Pasti, Pramono Anung Tegaskan Ikuti Keputusan Pusat

Rabu 28 Okt 2026, 13:33 WIB
Potret Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung di Balai Kota Jakarta. (Sumber: Poskota/Syifa)
Potret Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung di Balai Kota Jakarta. (Sumber: Poskota/Syifa)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyerahkan sepenuhnya keputusan rencana penerbitan obligasi daerah sebesar Rp5,6 triliun kepada pemerintah pusat. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan pihaknya tidak akan memaksakan penerbitan surat utang tersebut jika Kementerian Keuangan memiliki pertimbangan fiskal lain.

Pernyataan tersebut disampaikan Pramono usai bertemu Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara di Balai Kota Jakarta pada Selasa, 27 Oktober 2026. Pertemuan itu membahas sejumlah isu strategis, mulai dari Dana Bagi Hasil (DBH), penguatan ruang fiskal daerah, hingga opsi skema pembiayaan pemda.

“Hal yang berkaitan dengan obligasi, saya menyampaikan kepada Bapak Menteri Keuangan bahwa Pemerintah DKI Jakarta sepenuhnya mengikuti apa yang diputuskan oleh pemerintah pusat,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu, 28 Oktober 2026.

Pramono menilai Kemenkeu harus memperhitungkan dampak kebijakan obligasi daerah secara nasional. Menurutnya, skema pembiayaan ini tidak bisa hanya diterapkan secara eksklusif untuk Jakarta semata, tetapi juga harus memperhitungkan kesiapan provinsi lain.

Baca Juga: Pramono Anung Resmikan Puskesmas Taman Sari, Warga Tanpa KTP Jakarta Tetap Bisa Berobat

“Pemerintah pusat itu kan berpikirnya harus luas, tidak hanya tentang Jakarta. Karena kalau obligasi ini diizinkan, skema tersebut harus berlaku secara adil bagi seluruh provinsi,” tuturnya.

Sebagai informasi, wacana penerbitan obligasi daerah senilai Rp5,6 triliun digagas sebagai alternatif pembiayaan pengerjaan proyek infrastruktur Jakarta pada 2027 dan 2028. Melalui skema ini, Pemprov DKI berharap dapat memperluas opsi pencarian dana di luar pemanfaatan APBD rutin.

Sejumlah proyek vital yang dibidik menggunakan pendanaan obligasi ini antara lain percepatan pembangunan jalur LRT Manggarai–Dukuh Atas hingga pengembangan Rumah Sakit Sumber Waras. Namun, eksekusinya tetap menunggu restu Kemenkeu.

Baca Juga: Mendagri Minta Pramono Ubah APBD Jakarta, Anggarkan Bedah Rumah Tak Layak Huni

Opsi Pinjaman PT SMI dan Pembahasan DBH

Selain obligasi daerah, pertemuan Pemprov DKI dan Kemenkeu juga membahas pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) yang saat ini dalam tahap penyelesaian aturan teknis.

“DBH sekarang ini sedang finalisasi, tentunya kami menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang diterbitkan Kemenkeu,” jelas Pramono.


Berita Terkait


News Update