POSKOTA.CO.ID - Pemerintah masih mematangkan rencana penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026. Meski besaran bantuan sudah disampaikan, pekerja yang menantikan pencairannya masih perlu menunggu kepastian jadwal dan persyaratan penerima.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Kementerian Keuangan tengah menyiapkan teknis pelaksanaan program tersebut. Berdasarkan keterangan pemerintah, BSU direncanakan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan, yakni Oktober hingga Desember 2026. Dengan skema tersebut, total bantuan yang direncanakan mencapai Rp900.000 dan dibayarkan sekaligus.
Namun, rencana tersebut belum berarti dana sudah siap dicairkan. Pemerintah masih menyelesaikan aturan pelaksanaan sekaligus mendata calon penerima agar penyaluran bantuan dapat berjalan sesuai ketentuan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan koordinasi antarkementerian masih berlangsung.
“BSU kita masih menyiapkan dan kita masih koordinasi dengan Kementerian Keuangan,” ujar Yassierli saat ditemui di Gedung Vokasi Kemnaker, Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Baca Juga: 25 Ruas Jalan Jakarta Berpotensi Macet Imbas Demo Hari Ini 28 Oktober 2026, Cek Jalur Alternatif
Jadwal Pencairan BSU 2026 Masih Menunggu Aturan
Kepastian pencairan menjadi salah satu informasi yang paling ditunggu pekerja. Akan tetapi, hingga keterangan tersebut disampaikan, pemerintah belum menetapkan tanggal penyaluran BSU 2026.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menjelaskan, pemerintah masih menyusun revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 sebagai landasan pelaksanaan program.
“Rancangan Permenaker sedang disusun sebagai revisi Permenaker 5 tahun 2025. Besaran manfaatnya yakni Rp300.000 per bulan diberikan selama 3 bulan (Oktober–Desember) dalam satu kali pembayaran,” ujar Haryo kepada KONTAN, Selasa (27/10).
Artinya, nominal dan skema pembayaran yang disampaikan tersebut masih perlu dibedakan dari jadwal pencairan resmi. Pekerja sebaiknya menunggu pengumuman pemerintah sebelum memastikan kapan bantuan masuk ke rekening atau disalurkan melalui mekanisme yang ditetapkan.
Siapa yang Berhak Menerima BSU 2026?
Selain jadwal, kriteria penerima juga masih menunggu penyelesaian aturan. Kemnaker saat ini melakukan pendataan untuk menentukan calon penerima bantuan.
Pada penyaluran sebelumnya, persyaratan BSU mencakup ketentuan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan batas upah tertentu. Namun, ketentuan lama tidak otomatis menjadi persyaratan BSU 2026 karena pemerintah masih menyusun revisi regulasi.
Karena itu, pekerja perlu memperhatikan pengumuman resmi mengenai kriteria penerima sebelum menyimpulkan bahwa dirinya berhak memperoleh bantuan.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Melonjak Jadi Rp2.570.000 per Gram, Jual Kembali?
Hal yang Perlu Diketahui tentang BSU 2026
Berikut beberapa poin penting terkait rencana penyaluran BSU 2026:
- Besaran bantuan: Direncanakan Rp300.000 per bulan.
- Periode bantuan: Oktober–Desember 2026.
- Total bantuan: Direncanakan Rp900.000 untuk tiga bulan.
- Mekanisme pembayaran: Direncanakan dibayarkan sekaligus.
- Jadwal pencairan: Belum dipastikan dalam keterangan yang disampaikan.
- Kriteria penerima: Masih menunggu penyelesaian revisi Permenaker.
- Pendataan calon penerima: Masih dilakukan oleh Kemnaker.
- Pekerja Diminta Menunggu Pengumuman Resmi
Rencana BSU 2026 memberikan gambaran mengenai besaran bantuan yang sedang disiapkan pemerintah. Meski begitu, pekerja sebaiknya tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa pencairan akan berlangsung pada tanggal tertentu.
Kepastian mengenai jadwal, persyaratan, dan mekanisme penyaluran baru dapat diketahui setelah pemerintah menyelesaikan aturan pelaksanaan dan mengumumkan ketentuan resminya.
Sambil menunggu, pekerja dapat memantau informasi melalui situs dan kanal resmi Kemnaker. Langkah ini juga penting untuk menghindari informasi pencairan yang belum terverifikasi, terutama jika disertai tautan yang meminta data pribadi atau informasi rekening.
