BANDUNG, POSKOTA.CO.ID - Kepolisian Daerah Jawa Barat menggelar Operasi Patuh Lodaya 2026 selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Sebanyak 1.969 personel gabungan dikerahkan untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas di jalan tol maupun jalan arteri di wilayah Jawa Barat.
Apel gelar pasukan berlangsung di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (26/10/2026). Wakapolda Jawa Barat Brigjen Pol. Rachmad Iswan Nusi memimpin apel sekaligus membacakan amanat Kapolda Jabar Irjen Pol. Hengki.
Menurut Rachmad, kesiapan personel menjadi salah satu faktor penting agar operasi berjalan optimal.
"Apel gelar pasukan ini merupakan sarana strategis untuk memastikan kesiapan personel, sarana, dan prasarana, sekaligus menyatukan komitmen seluruh jajaran agar operasi berjalan optimal," ujar Rachmad.
Dari total personel yang dikerahkan, sebanyak 480 orang berasal dari satuan tugas Polda Jabar, sedangkan 1.489 lainnya merupakan personel dari polres jajaran.
Baca Juga: Daftar 11 Pelanggaran Operasi Patuh Jaya 2026 yang Kena Tilang
Operasi Patuh Lodaya 2026 Mengutamakan Penindakan Elektronik
Di wilayah hukum Polresta Bandung, operasi menyasar 18 titik yang dinilai rawan pelanggaran dan kemacetan. Pengawasan juga mencakup sejumlah ruas jalan tol, termasuk Tol Padaleunyi dan Tol Soroja.
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Tri Suhartanto mengatakan, operasi mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis. Penegakan hukum dilakukan menggunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik melalui kamera statis maupun perangkat bergerak.
"Penindakan terhadap pelanggar lalu lintas menggunakan ETLE statis maupun mobile, serta blangko teguran. Tak ada tilang manual di tempat, kecuali untuk pelanggaran berat yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas," kata Tri, Senin (26/10/2026).
Di wilayah tersebut, sebanyak 116 personel gabungan diterjunkan untuk mengawasi perilaku pengendara sekaligus mengurangi risiko kecelakaan.
Daftar Pelanggaran yang Menjadi Sasaran Operasi
Petugas memprioritaskan pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan. Berikut sejumlah sasaran Operasi Patuh Lodaya 2026:
- Melawan arus lalu lintas.
- Tidak menggunakan helm berstandar SNI.
- Menggunakan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai ketentuan.
- Mengemudikan kendaraan di bawah umur.
- Berboncengan sepeda motor lebih dari satu orang.
- Berkendara dalam pengaruh alkohol atau narkoba.
- Menggunakan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
- Mengoperasikan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan.
- Menggunakan knalpot bising yang tidak sesuai ketentuan.
- Parkir di bahu jalan tol sehingga membahayakan pengguna jalan lainnya.
Tri menegaskan, pengawasan parkir di bahu jalan tol menjadi perhatian karena dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Lokasi Pengawasan di Bandung Raya
Sejumlah lokasi di Kabupaten Bandung menjadi perhatian petugas, antara lain Simpang Gading Tutuka, Simpang Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bandung, Underpass Cileunyi, Jalan Raya Bojongsoang, serta jalur wisata Ciwidey dan Pangalengan.
Petugas juga memberikan perhatian khusus pada kawasan rawan kecelakaan, seperti Nagreg, Rancaekek, dan Margahayu.
Sementara itu, Polres Cimahi mengerahkan 139 personel gabungan dari kepolisian, TNI, dan Dinas Perhubungan untuk mengawasi lalu lintas di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.
Kapolres Cimahi AKBP Endy Desianto mengatakan, personel ditempatkan di sejumlah jalan yang memiliki tingkat kerawanan pelanggaran cukup tinggi.
"Kami menyiapkan 139 personel dan gabungan berbagai instansi, mulai hari ini langsung pelaksanaan operasi," ujar Endy di Mapolres Cimahi, Senin (26/10/2026).
Beberapa ruas yang menjadi perhatian meliputi Jalan Jenderal Amir Machmud, Jalan Baros, dan Jalan Gatot Subroto di Kota Cimahi, serta Jalan Raya Padalarang di Kabupaten Bandung Barat.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Minta Normalisasi Kali CBL Bekasi Tuntas Tahun Ini
Pengendara Diminta Lebih Disiplin
Operasi Patuh Lodaya 2026 tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga mengingatkan masyarakat agar lebih disiplin saat berkendara. Pengendara sebaiknya memastikan kelengkapan surat kendaraan, menggunakan helm sesuai standar, mematuhi rambu, dan menjaga kondisi kendaraan tetap laik jalan.
Dengan pengawasan di jalan arteri hingga jalan tol, operasi yang berlangsung sampai 8 November 2026 ini diharapkan dapat menekan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di Jawa Barat.
Bagi masyarakat yang melintasi Bandung Raya, memahami lokasi pengawasan dan mematuhi aturan lalu lintas menjadi langkah penting agar perjalanan tetap aman dan lancar.
.png)