“Alhamdulillah, penertiban hari ini cukup kondusif karena sebelumnya kami melakukan musyawarah secara persuasif hingga tercapai kesepakatan dengan warga terdampak di Kampung Jarakosta, Desa Sukadanau. Ada warga yang memilih membongkar sendiri karena barang-barangnya masih bisa dimanfaatkan, sementara sebagian lainnya meminta bantuan alat berat,” jelas Surya.
Ia menambahkan, pelaksanaan penertiban melibatkan koordinasi lintas unsur, mulai dari Polres Metro Bekasi, TNI Kodim, Subdenpom, Garnisun, Polsek, Koramil, Kecamatan Cikarang Barat hingga pemerintah desa.
Sinergi tersebut dilakukan untuk memastikan kegiatan berjalan tertib tanpa menimbulkan konflik dengan masyarakat.
Baca Juga: 6.000 Orang Ramaikan Hari Santri di Bekasi, Tri Adhianto Dorong Berani Bermimpi Besar
“Karena sebagian besar warga sudah membongkar secara mandiri, kami tidak perlu mengerahkan kekuatan penuh. Petugas yang turun sekitar 30 orang. Kami juga akan membantu mengangkut sisa material, baik yang masih bermanfaat bagi warga maupun yang sudah tidak terpakai menggunakan kendaraan dinas terkait,” ungkapnya.
Surya menegaskan, penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi tanah negara yang berada di ruang milik jalan sesuai peruntukannya.
Adapun rencana pemanfaatan kawasan setelah penertiban akan menunggu arahan lebih lanjut dari pihak yang berwenang, mengingat lahan tersebut berada di bawah kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Bina Marga.
“Untuk peruntukan selanjutnya, kami masih menunggu rencana dan arahan dari pimpinan serta instansi yang berwenang. Saat ini, fokus kami adalah menyelesaikan penertiban dengan baik dan memastikan kawasan tersebut dapat dikembalikan sesuai fungsinya sebagai ruang milik jalan,” pungkasnya.
