Pengendara perlu mematuhi ketentuan penggunaan jalur dan tidak memasuki jalur busway secara sembarangan.
11. Parkir di trotoar dan penggunaan pelat nomor tidak sesuai aturan
Pelanggaran lain yang disebut menjadi sasaran operasi meliputi kendaraan yang parkir di trotoar serta penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan.
Trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki sehingga kendaraan yang menghalangi fasilitas tersebut dapat mengganggu hak dan keselamatan masyarakat.
Sementara itu, pelat nomor kendaraan harus dipasang dan digunakan sesuai ketentuan yang berlaku.
