Baca Juga: Cek Titik Lokasi Operasi Patuh Lodaya 2026 di Bandung, Awas Kena Tilang ETLE
11 Pelanggaran yang Menjadi Sasaran Operasi Patuh 2026
Dalam pelaksanaan Operasi Patuh 2026, Korlantas Polri menyebut terdapat 11 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan melalui kamera ETLE.
Pelanggaran tersebut mencakup penggunaan perangkat komunikasi saat berkendara, pengabaian perlengkapan keselamatan, hingga tindakan yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lain.
Berikut adalah sejumlah pelanggaran yang disebut menjadi sasaran operasi patuh 2026:
1. Menggunakan handphone saat berkendara
Pengendara yang menggunakan handphone ketika mengemudi menjadi salah satu sasaran penindakan.
Aktivitas tersebut dapat mengalihkan perhatian dari kondisi jalan, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan.
Pengemudi sebaiknya menghentikan kendaraan di tempat yang aman apabila perlu menggunakan telepon untuk berkomunikasi atau mengakses informasi.
2. Tidak menggunakan sabuk pengaman
Pengemudi dan penumpang mobil perlu menggunakan sabuk pengaman sesuai ketentuan.
Perlengkapan tersebut berfungsi membantu mengurangi risiko cedera ketika kendaraan mengalami benturan atau kecelakaan.
3. Tidak menggunakan helm berstandar SNI
Pengendara sepeda motor dan penumpangnya wajib menggunakan helm sesuai ketentuan keselamatan.
Helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) menjadi salah satu perlengkapan penting untuk melindungi kepala ketika terjadi kecelakaan.
4. Melanggar marka jalan
Marka jalan berfungsi mengatur posisi kendaraan dan membantu menjaga kelancaran lalu lintas.
