Pengendara yang mengabaikan marka, termasuk ketika berpindah jalur secara tidak semestinya, dapat membahayakan pengguna jalan lain.
5. Melanggar rambu lalu lintas
Rambu lalu lintas memberikan petunjuk, peringatan, larangan, dan perintah kepada pengguna jalan.
Pengendara perlu memperhatikan rambu yang berlaku di setiap ruas jalan untuk menghindari pelanggaran dan potensi kecelakaan.
6. Menerobos lampu merah
Menerobos lampu merah merupakan tindakan yang berisiko menimbulkan kecelakaan, terutama di persimpangan.
Pengendara wajib mematuhi isyarat lampu lalu lintas dan berhenti ketika lampu merah menyala.
7. Melawan arus
Berkendara melawan arus dapat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain.
Pengendara harus mengikuti arah lalu lintas yang telah ditentukan dan tidak mengambil jalur berlawanan untuk mempersingkat perjalanan.
8. Melebihi batas kecepatan
Pengendara juga perlu mematuhi batas kecepatan yang berlaku di setiap ruas jalan.
Kecepatan yang terlalu tinggi dapat mengurangi waktu reaksi pengemudi ketika menghadapi kondisi darurat.
9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
Pengendara sepeda motor yang membawa penumpang melebihi ketentuan juga menjadi perhatian dalam operasi.
Masyarakat perlu memastikan jumlah penumpang sesuai aturan dan tidak mengabaikan aspek keselamatan kendaraan.
10. Menerobos jalur busway
Penggunaan jalur khusus bus oleh kendaraan yang tidak berhak dapat mengganggu operasional angkutan umum.
