Sengketa Merek Kutus Kutus, MA Tolak PK dan DJKI Wajib Laksanakan Putusan

Kamis 22 Okt 2026, 19:44 WIB
Potret Bambang Pranoto (kiri). (Sumber: Istimewa)
Potret Bambang Pranoto (kiri). (Sumber: Istimewa)

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Fazlie Hasniel Sugiharto dalam sengketa merek Tamba Waras Bali Kutus Kutus.

Putusan tersebut mempertahankan kemenangan Bambang Pranoto bersama PT Kutus Kutus Herbal dalam perkara sengketa merek yang telah bergulir sejak tingkat pengadilan niaga.

Penolakan itu tertuang dalam Putusan MA Nomor 29 PK/Pdt.Sus-HKI/2026 tertanggal 31 Agustus 2026.

Dengan demikian, putusan sebelumnya tetap berlaku, termasuk perintah pembatalan tiga pendaftaran merek atas nama Fazlie Hasniel Sugiharto.

Baca Juga: Obrolan Warteg: Menunggu Sidang Sengketa Pilkada

Dalam pertimbangannya, MA menilai tidak terdapat kekhilafan hakim maupun kekeliruan nyata dalam putusan yang telah dijatuhkan sebelumnya.

Majelis juga mempertimbangkan riwayat penggunaan merek Kutus Kutus dan Tamba Waras oleh Bambang Pranoto.

MA menyebut Bambang sebagai pengguna pertama kata atau merek Kutus Kutus dan Tamba Waras sekitar 2012 hingga 2013. Ia juga dinilai sebagai pihak yang pertama kali mencetuskan, meracik, menggunakan, dan memperkenalkan minyak bermerek Kutus Kutus sejak 2012.

Selain itu, MA menyimpulkan pendaftaran merek yang disengketakan dilakukan dengan iktikad tidak baik. Pertimbangan tersebut menjadi salah satu dasar penolakan permohonan PK yang diajukan Fazlie.

Baca Juga: Sengketa, Gedung SDN Senangsari di Pandeglang Disegel Ahli Waris

Sengketa ini sebelumnya diputus oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya pada 16 April 2025. Saat itu, gugatan Bambang Pranoto dan PT Kutus Kutus Herbal dikabulkan seluruhnya.

Upaya hukum kasasi yang diajukan pihak lawan juga kandas setelah MA menolaknya melalui Putusan Nomor 892 K/Pdt.Sus-HKI/2025 pada 25 September 2025. Penolakan PK kali ini membuat hasil perkara tersebut tetap dipertahankan.

Dalam amar putusan yang dikutip dalam dokumen PK, pengadilan memerintahkan pembatalan tiga pendaftaran merek atas nama tergugat, yakni merek kelas 5 dengan nomor IDM000565819, kelas 35 nomor IDM001197078, dan kelas 3 nomor IDM001180838.

Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), khususnya Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, selaku Turut Tergugat, diperintahkan melaksanakan pembatalan tersebut dari Daftar Umum Merek setelah menerima salinan resmi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

DJKI juga diperintahkan mengumumkan pembatalan itu dalam Berita Resmi Merek serta tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan. Panitera Pengadilan Niaga atau pejabat berwenang turut diperintahkan menyampaikan salinan putusan kepada DJKI untuk pelaksanaan pembatalan.

Atas penolakan permohonan PK tersebut, Fazlie Hasniel Sugiharto dihukum membayar biaya perkara peninjauan kembali sebesar Rp9 juta. Sementara itu, Bambang Pranoto dan PT Kutus Kutus Herbal tetap mempertahankan kemenangan dalam sengketa merek tersebut.


Berita Terkait


News Update