Upaya hukum kasasi yang diajukan pihak lawan juga kandas setelah MA menolaknya melalui Putusan Nomor 892 K/Pdt.Sus-HKI/2025 pada 25 September 2025. Penolakan PK kali ini membuat hasil perkara tersebut tetap dipertahankan.
Dalam amar putusan yang dikutip dalam dokumen PK, pengadilan memerintahkan pembatalan tiga pendaftaran merek atas nama tergugat, yakni merek kelas 5 dengan nomor IDM000565819, kelas 35 nomor IDM001197078, dan kelas 3 nomor IDM001180838.
Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), khususnya Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, selaku Turut Tergugat, diperintahkan melaksanakan pembatalan tersebut dari Daftar Umum Merek setelah menerima salinan resmi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
DJKI juga diperintahkan mengumumkan pembatalan itu dalam Berita Resmi Merek serta tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan. Panitera Pengadilan Niaga atau pejabat berwenang turut diperintahkan menyampaikan salinan putusan kepada DJKI untuk pelaksanaan pembatalan.
Atas penolakan permohonan PK tersebut, Fazlie Hasniel Sugiharto dihukum membayar biaya perkara peninjauan kembali sebesar Rp9 juta. Sementara itu, Bambang Pranoto dan PT Kutus Kutus Herbal tetap mempertahankan kemenangan dalam sengketa merek tersebut.
