KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Fazlie Hasniel Sugiharto dalam sengketa merek Tamba Waras Bali Kutus Kutus.
Putusan tersebut mempertahankan kemenangan Bambang Pranoto bersama PT Kutus Kutus Herbal dalam perkara sengketa merek yang telah bergulir sejak tingkat pengadilan niaga.
Penolakan itu tertuang dalam Putusan MA Nomor 29 PK/Pdt.Sus-HKI/2026 tertanggal 31 Agustus 2026.
Dengan demikian, putusan sebelumnya tetap berlaku, termasuk perintah pembatalan tiga pendaftaran merek atas nama Fazlie Hasniel Sugiharto.
Baca Juga: Obrolan Warteg: Menunggu Sidang Sengketa Pilkada
Dalam pertimbangannya, MA menilai tidak terdapat kekhilafan hakim maupun kekeliruan nyata dalam putusan yang telah dijatuhkan sebelumnya.
Majelis juga mempertimbangkan riwayat penggunaan merek Kutus Kutus dan Tamba Waras oleh Bambang Pranoto.
MA menyebut Bambang sebagai pengguna pertama kata atau merek Kutus Kutus dan Tamba Waras sekitar 2012 hingga 2013. Ia juga dinilai sebagai pihak yang pertama kali mencetuskan, meracik, menggunakan, dan memperkenalkan minyak bermerek Kutus Kutus sejak 2012.
Selain itu, MA menyimpulkan pendaftaran merek yang disengketakan dilakukan dengan iktikad tidak baik. Pertimbangan tersebut menjadi salah satu dasar penolakan permohonan PK yang diajukan Fazlie.
Baca Juga: Sengketa, Gedung SDN Senangsari di Pandeglang Disegel Ahli Waris
Sengketa ini sebelumnya diputus oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya pada 16 April 2025. Saat itu, gugatan Bambang Pranoto dan PT Kutus Kutus Herbal dikabulkan seluruhnya.
