Mangkir dari Panggilan KPK Dua Kali, Ini Profil dan Kekayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Selasa 20 Okt 2026, 13:48 WIB
Nusron Wahid, Menteri ATR/BPN yang disorot dalam pengusutan OTT KPK. (Sumber: Instagram/@mamakotainfo)
Nusron Wahid, Menteri ATR/BPN yang disorot dalam pengusutan OTT KPK. (Sumber: Instagram/@mamakotainfo)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan tindakan jemput paksa terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan saksi.

Nusron disebut mangkir dua kali berturut-turut dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik KPK terkait kasus dugaan suap perizinan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk.

Pada pemanggilan pertama, ia berhalangan hadir karena benturan agenda dinas internal kementerian. Ketika KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan, politikus Partai Golkar tersebut kembali absen dan hanya melayangkan surat permohonan penundaan.

“Surat penjadwalan ulang sudah disampaikan dan KPK meyakini NW memiliki cukup waktu untuk menyesuaikan agendanya agar hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi guna membantu penyidikan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo pada awak media beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Sempat Mangkir, KPK Panggil Ulang Menteri ATR Nusron Wahid Terkait Dugaan Korupsi HGB Summarecon

Sorotan kian tajam setelah Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengungkap Nusron sempat bertolak ke Malaysia dan Singapura via Batam tanpa izin resmi dari Presiden Prabowo Subianto. Perjalanan tersebut dinilai tidak mendesak dan diindikasikan sebagai upaya menghindari panggilan penyidik.

“Diduga Nusron Wahid tidak mendapatkan izin dari presiden ketika menjalankan perjalanan dinas pada hari Rabu. Jadi dia hanya menyampaikan permohonan izin tapi belum diizinkan oleh Pak Presiden tapi sudah langsung berangkat, karena memang acaranya mendadak, baru direncanakan hari Rabu itu," ujarnya.

KPK sedang menganalisis kewajaran alasan surat permohonan penundaan tersebut. Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP. Jika ketidakhadiran pada panggilan kedua dinilai tidak patut atau tanpa alasan sah, KPK memiliki kewenangan hukum untuk menerbitkan Surat Perintah Membawa (jemput paksa), termasuk menyiagakan tim penyidik di bandara saat kepulangannya.

Duduk Perkara Kasus OTT Suap Perizinan HGB PT Summarecon Agung di BPN

Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait praktik suap dalam pengurusan sertifikat dan perizinan Hak Guna Bangunan (HGB) proyek PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: OTT KPK Jerat 4 Orang Dekat Nusron Wahid, Pengamat: Status Tersangka Tinggal Tunggu Waktu

Dalam pengembangan penyidikan, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Para tersangka tersebut terdiri dari unsur pejabat kementerian, pihak swasta, hingga figur yang dikenal sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. 

Para tersangka tersebut antara lain:

Pejabat Kementerian ATR/BPN & Pihak Terkait:

  • Sontang Coin Manurung: Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
  • Lampri: Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN
  • Rizal Pahlevi: Pihak terkait di lingkungan BPN

Pihak Swasta / Perusahaan:

  • Adrianto Pitojo Adhi: Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk

Orang Kepercayaan Nusron Wahid:

  • Fahd El Fouz (Fahd A Rafiq): Politikus Partai Golkar
  • Arif Sugiyanto: Mantan Bupati Kebumen
  • Muhammad Fakhry: Pihak swasta
  • Erwin: Pihak swasta

Keterangan Nusron Wahid dinilai sangat krusial oleh penyidik untuk merangkai konstruksi perkara secara utuh. Penyidik perlu mengonfirmasi sejauh mana keterlibatan, pengetahuan, serta hubungan alur kebijakan antara Nusron dengan empat orang kepercayaannya yang kini telah berstatus tersangka.

Baca Juga: Nusron Wahid Anak Siapa? Ini Profil Lengkap Menteri ATR/BPN di Tengah Kasus OTT KPK

Profil Nusron Wahid

Mengutip laman resmi Kementerian ATR/BPN, Nusron Wahid lahir di Kudus, Jawa Tengah pada 12 Oktober 1973. Ia dikenal sebagai politikus senior Partai Golkar dengan riwayat kepemimpinan yang luas di organisasi mahasiswa, keagamaan, parlemen, hingga jajaran eksekutif.

Nusron menempuh pendidikan dasar dan menengah di MI Miftahutthalibin Mejobo Kudus, MTs Qudsiyyah Kauman Menara Kudus, dan SMA NU Al-Ma'ruf Kudus. Ia kemudian melanjutkan studi S1 Sarjana Sastra Jurusan Ilmu Sejarah di Universitas Indonesia (UI) dan meraih gelar Magister Sains (M.Si.) di bidang Ilmu Ekonomi dari Pascasarjana Institut Pertanian Bogor (IPB).

Di dunia organisasi, ia memiliki rekam jejak kepemimpinan yang kuat. Ia pernah menjabat sebagai Ketua Umum PB PMII periode 2000–2003, Ketua Umum PP GP Ansor periode 2010–2015, serta Wakil Ketua Umum PBNU periode 2022–2024.

Karier politik dan birokrasi Nusron juga sangat panjang. Ia terpilih sebagai Anggota DPR RI dari Partai Golkar mewakili Dapil Jawa Tengah II selama beberapa periode (2004–2015 dan 2019–2024) serta banyak bertugas di Komisi VI.

Baca Juga: OTT Pejabat ATR/BPN, Pengamat Desak KPK Periksa Menteri Nusron Wahid

Di ranah eksekutif, ia pernah dipercaya menjadi Kepala BNP2TKI periode 2014–2019 pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, sebelum akhirnya dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Menteri ATR/Kepala BPN ke-16 pada 21 Oktober 2024.

Rincian Laporan Harta Kekayaan (LHKPN) Nusron Wahid

Berdasarkan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK tanggal 26 Maret 2026 (Periodik 2025) dengan status verifikasi lengkap, total harta kekayaan bersih yang dilaporkan oleh Nusron Wahid mencapai Rp22.762.598.724 (Rp22,76 miliar) setelah dikurangi kewajiban hutang sebesar Rp1.100.000.000 (Rp1,1 miliar)

Berikut rincian komposisi harta kekayaannya:

Tanah dan Bangunan (Total: Rp16.944.912.556 / Rp16,94 miliar):

  • Memiliki 23 bidang tanah dan bangunan (seluruhnya hasil sendiri) yang tersebar di Depok, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Tangerang Selatan, hingga Kabupaten Kudus.
  • Aset terbesar: Tanah dan bangunan seluas 931 m²/500 m² di Jakarta Selatan senilai Rp6.700.000.000.
  • Aset besar lainnya: Tanah dan bangunan seluas 297 m²/253 m² di Jakarta Selatan senilai Rp2.200.000.000.

Alat Transportasi dan Mesin (Total: Rp1.776.377.000/Rp1,77 miliar):

Memiliki 4 unit mobil (seluruhnya hasil sendiri):

  • Toyota HiAce 28MT Minibus (2024): Rp730.000.000
  • Toyota Kijang Minibus (2023): Rp546.377.000
  • Toyota Innova (2019): Rp350.000.000
  • Honda HR-V 1.5 E CVT (2015): Rp150.000.000
  • Harta Bergerak Lainnya: Rp397.610.000
  • Surat Berharga: Rp650.796.198
  • Kas dan Setara Kas: Rp4.092.902.970 (Rp4,09 miliar)
  • Total Harta Kekayaan (Kotor): Rp23.862.598.724 (Rp23,86 miliar)

Meskipun memiliki latar belakang karir yang mapan dan kekayaan berlimpah terlapor resmi di KPK, posisi Nusron Wahid kini berada di bawah sorotan tajam publik seiring dengan kewajiban hukumnya untuk bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik KPK. (m6)


Berita Terkait


News Update