JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) tak berhenti menelusuri aset milik terpidana Henry Surya dalam kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Badan Pemulihan Aset (BPA) mulai mengembalikan kerugian korban KSP Indosurya melalui penyerahan dana sekitar Rp229 miliar pada tahap pertama pemulihan aset.
Kepala BPA Kejagung, Patris Yusrian Jaya mengatakan, penelusuran aset debitur menjadi langkah lanjutan untuk memaksimalkan pemulihan hak para korban. Sebab, dana yang dihimpun dari para anggota koperasi diduga telah disalurkan kembali dalam bentuk pinjaman kepada pihak lain.
"Bapak dan Ibu para korban di sini adalah orang yang menyimpan. Kami akan menelusuri juga pihak yang meminjam," kata Patris dalam acara pengembalian dana korban Indosurya, Selasa, 20 Oktober 2026.
Menurut Patris, aset yang berkaitan dengan dana simpanan korban tidak hanya perlu ditelusuri dari pihak terpidana. Aset milik para penerima pinjaman juga akan menjadi perhatian agar peluang pemulihan kerugian dapat diperluas.
Baca Juga: Kejagung Kembalikan Rp229 Miliar kepada Korban Indosurya, Kerugian Capai Rp8 Triliun
"Karena bagian dari yang mereka pinjam itu juga termasuk dari aset-aset Indosurya yang bukan mustahil uang Bapak, Ibu yang disimpan di Koperasi Simpan Pinjam ini dipinjamkan ke pihak-pihak tersebut," ujarnya.
Selain memburu aset para debitur, BPA Kejagung tetap melanjutkan pelacakan, perampasan, dan pelelangan aset milik Henry Surya. Hasil dari upaya tersebut diharapkan dapat menambah sumber dana untuk mengembalikan uang para korban pada tahap selanjutnya.
Patris mengakui, dana yang dikembalikan pada tahap pertama belum sebanding dengan total kerugian yang dialami para korban. Karena itu, Kejagung membuka peluang pelaksanaan pengembalian dana secara bertahap melalui hasil penelusuran dan pemulihan aset berikutnya.
"Kita harapkan setelah tahap satu ini akan ada tahap dua, akan ada tahap-tahap berikutnya yang memungkinkan kerugian para korban ini dapat diminimalisir," ucapnya.
Baca Juga: Kejagung Bongkar Korupsi Ekspor Nikel, Eks Pejabat ESDM Ditetapkan Tersangka
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Arief Indra Kusuma Adhi menyebutkan, total kerugian korban KSP Indosurya yang tercatat melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencapai Rp8 triliun. Angka tersebut berasal dari 3.317 korban yang telah memenuhi persyaratan formil dan materil.
