Kemudian, lanjut Arief, aset yang telah berhasil dipulihkan dalam bentuk uang untuk pembagian tahap pertama mencapai Rp229,42 miliar. Dana tersebut tersimpan dalam Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
"Dalam rangka pelaksanaan putusan dimaksud di atas, akan dilakukan pembagian ganti rugi korban KSP Indosurya Tahap 1. Adapun total aset yang telah berbentuk uang sebesar Rp229.428.515.741 yang tersimpan di RPL Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," tuturnya.
Pengembalian dana kepada para korban dilakukan melalui transfer ke rekening Bank Syariah Indonesia (BSI). Biaya administrasi transaksi dibebankan kepada penerima dana.
Besarnya selisih antara total kerugian korban dan dana yang tersedia pada tahap pertama membuat penelusuran aset tambahan menjadi penting. Kejagung berharap upaya mengejar aset terpidana maupun pihak penerima pinjaman dapat membuka peluang pemulihan kerugian dalam tahapan berikutnya.
