Kejagung Kembalikan Rp229 Miliar kepada Korban Indosurya, Kerugian Capai Rp8 Triliun

Selasa 20 Okt 2026, 22:05 WIB
Kejagung mulai mengembalikan kerugian korban Koperasi Simpan Pinjam Indosurya melalui penyerahan dana sekitar Rp229 miliar pada tahap pertama pemulihan aset. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)
Kejagung mulai mengembalikan kerugian korban Koperasi Simpan Pinjam Indosurya melalui penyerahan dana sekitar Rp229 miliar pada tahap pertama pemulihan aset. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai mengembalikan kerugian korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya melalui penyerahan dana sekitar Rp229 miliar pada tahap pertama pemulihan aset. Dana tersebut berasal dari hasil penyitaan dan pelelangan aset milik terpidana Henry Surya.

Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung, Patris Yusrian mengatakan dana yang dikembalikan bersumber dari sejumlah objek sitaan. Sumber tersebut meliputi uang tunai dalam rupiah dan valuta asing, serta hasil lelang kendaraan dan properti.

“Jadi pada tahap satu uang senilai Rp229 miliar sekian ini berasal dari beberapa objek sitaan,” kata Patris di kantor BPA Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Oktober 2026.

Patris merinci dana yang berhasil dihimpun meliputi uang tunai sebesar Rp39,6 miliar dalam mata uang rupiah dan Rp15,8 miliar dalam valuta asing. Selain itu, terdapat hasil lelang 48 unit mobil senilai Rp10,4 miliar, Gedung Indosurya Center sebesar Rp129 miliar, serta dua unit rumah di Bogor senilai Rp34 miliar.

Baca Juga: Kejagung Bongkar Korupsi Ekspor Nikel, Eks Pejabat ESDM Ditetapkan Tersangka

Meski demikian, kata Patris, dana yang dikembalikan pada tahap pertama tersebut masih jauh dibandingkan total kerugian yang dialami para korban. BPA pun terus menelusuri dan melacak aset lain yang berpotensi disita serta dilelang untuk mendukung pengembalian dana pada tahap berikutnya.

Patris menyebut, upaya penelusuran juga akan diperluas kepada pihak-pihak yang pernah meminjam dana dari KSP Indosurya. Langkah ini dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya dana simpanan korban yang disalurkan kepada pihak lain melalui mekanisme pinjaman.

“Karena bagian dari yang mereka pinjam itu termasuk dari aset-aset Indosurya yang bukan mustahil uang dari yang disimpan para korban di KSP ini dipinjamkan ke pihak-pihak tersebut,” ujarnya.

Patris mengajak masyarakat memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan aset milik terpidana maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. Informasi dari masyarakat dinilai dapat membantu BPA menemukan aset yang masih berpotensi digunakan untuk memulihkan kerugian korban.

Baca Juga: Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP dan Perseroda

Dalam kesempatan itu, Patris juga menegaskan, pengembalian dana ini menjadi bagian dari komitmen Kejagung dalam memulihkan aset dan menyerahkannya kepada pihak yang berhak. Ia berharap proses penelusuran tidak berhenti pada tahap pertama sehingga peluang pengembalian kerugian korban dapat terus ditingkatkan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Arief Indra Kusuma Adhi menyebutkan total kerugian korban yang tercatat melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencapai Rp8 triliun. Data tersebut berasal dari 3.317 korban yang telah memenuhi persyaratan formil dan materil.

"Dalam rangka pelaksanaan putusan dimaksud di atas, akan dilakukan pembagian ganti rugi korban KSP Indosurya Tahap 1. Adapun total aset yang telah berbentuk uang sebesar Rp229.428.515.741 yang tersimpan di RPL Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," ucapnya.

Adapun penyaluran dana pengembalian kepada korban dilakukan melalui transfer ke rekening Bank Syariah Indonesia (BSI). Biaya administrasi transaksi tersebut dibebankan kepada penerima dana.


Berita Terkait


News Update