Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Arief Indra Kusuma Adhi menyebutkan total kerugian korban yang tercatat melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencapai Rp8 triliun. Data tersebut berasal dari 3.317 korban yang telah memenuhi persyaratan formil dan materil.
"Dalam rangka pelaksanaan putusan dimaksud di atas, akan dilakukan pembagian ganti rugi korban KSP Indosurya Tahap 1. Adapun total aset yang telah berbentuk uang sebesar Rp229.428.515.741 yang tersimpan di RPL Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," ucapnya.
Adapun penyaluran dana pengembalian kepada korban dilakukan melalui transfer ke rekening Bank Syariah Indonesia (BSI). Biaya administrasi transaksi tersebut dibebankan kepada penerima dana.
