Kejagung Kembalikan Rp229 Miliar kepada Korban Indosurya, Kerugian Capai Rp8 Triliun

Selasa 20 Okt 2026, 22:05 WIB
Kejagung mulai mengembalikan kerugian korban Koperasi Simpan Pinjam Indosurya melalui penyerahan dana sekitar Rp229 miliar pada tahap pertama pemulihan aset. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)
Kejagung mulai mengembalikan kerugian korban Koperasi Simpan Pinjam Indosurya melalui penyerahan dana sekitar Rp229 miliar pada tahap pertama pemulihan aset. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Arief Indra Kusuma Adhi menyebutkan total kerugian korban yang tercatat melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencapai Rp8 triliun. Data tersebut berasal dari 3.317 korban yang telah memenuhi persyaratan formil dan materil.

"Dalam rangka pelaksanaan putusan dimaksud di atas, akan dilakukan pembagian ganti rugi korban KSP Indosurya Tahap 1. Adapun total aset yang telah berbentuk uang sebesar Rp229.428.515.741 yang tersimpan di RPL Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," ucapnya.

Adapun penyaluran dana pengembalian kepada korban dilakukan melalui transfer ke rekening Bank Syariah Indonesia (BSI). Biaya administrasi transaksi tersebut dibebankan kepada penerima dana.


Berita Terkait


News Update