Terjerat Kasus Suap dan TPPU, Febrie Adriansyah Minta Hakim Pertimbangkan Pengabdian 30 Tahun di Kejaksaan

Rabu 14 Okt 2026, 15:42 WIB
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu, 14 Oktober 2026. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu, 14 Oktober 2026. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

POSKOTA.CO.ID - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mempertimbangkan pengabdiannya selama 30 tahun di Korps Adhyaksa.

Permintaan tersebut disampaikan saat ia membacakan nota perlawanan atau eksepsi atas dakwaan kasus dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjeratnya.

Febrie menegaskan, uraian kariernya bukan bertujuan meminta keistimewaan hukum atau merasa kebal dari jerat pidana. Ia berharap riwayat tugasnya dijadikan konteks bagi hakim dalam menilai ketepatan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), khususnya terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan demi keuntungan pribadi maupun pihak lain.

"Saya menyampaikan riwayat pengabdian ini bukan untuk meminta keistimewaan, dan bukan pula untuk menyatakan bahwa jabatan atau masa kerja yang panjang membuat seseorang kebal dari hukum," kata Febrie di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 14 Oktober 2026.

Baca Juga: Febrie Adriansyah Didakwa Terima Rp55 Miliar, Jaksa Ungkap Dugaan Aliran Dana Rp354 Miliar

Sepanjang kariernya, Febrie mencatat perjalanan yang berkelindan erat dengan penanganan kasus-kasus korupsi. Sebelum menduduki kursi Jampidsus, ia sempat dipercaya mengemban posisi strategis lain di lingkungan Kejaksaan Agung, seperti Direktur Penuntutan dan Direktur Penyidikan.

Ia mengklaim seluruh jabatan tersebut didapat atas dasar penilaian pimpinan, tanpa pernah mengajukan permintaan pribadi, hingga akhirnya diminta mundur.

Meski mengakui rekam jejak bersih dan bebas sanksi etik tak otomatis meniadakan celah kesalahan, Febrie meminta majelis hakim tak menelan mentah-mentah formulasi dakwaan yang diarahkan kepadanya.

Ia mendesak agar tuduhan dugaan pemaksaan dan penyalahgunaan wewenang diuji lewat konstruksi perbuatan yang konkret.

Baca Juga: Tim 9 Kejagung Segera Limpahkan Dugaan TPPU Febrie Adriansyah ke Penuntutan

"Perbuatan apa yang disebut sebagai pemaksaan, kapan dan di mana perbuatan itu dilakukan, kepada siapa ditujukan, bagaimana kewenangan jabatan saya digunakan, serta keuntungan apa yang menurut dakwaan hendak diperoleh," ujarnya.

Dakwaan Penerimaan Uang Ratusan Miliar Rupiah

Persidangan ini merupakan kelanjutan dari sidang perdana pada Rabu, 7 Oktober 2026. Dalam berkas dakwaan, JPU menyebut Febrie diduga menerima dana hasil tindak pidana korupsi senilai Rp346,7 miliar serta 440.990 dolar Amerika Serikat (AS).

Praktik penerimaan uang tersebut disinyalir berlangsung sepanjang periode 2020 hingga Juli 2026, saat Febrie menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus maupun Jampidsus.

Dalam menjalankan aksinya, ia diduga bertindak bersama-sama dengan Ferry Yanto Hongkiriwang dan sejumlah pihak lain.

Baca Juga: Telusuri Aset Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa 2 Pihak Perbankan

"Bahwa terhadap penerimaan uang-uang seluruhnya berjumlah Rp346.743.821.282,00 dan USD 440.990 yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut," papar jaksa saat membacakan berkas dakwaan pekan lalu.

Proses persidangan kini menanti tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan untuk menentukan keberlanjutan perkara ini.


Berita Terkait


News Update