Persidangan ini merupakan kelanjutan dari sidang perdana pada Rabu, 7 Oktober 2026. Dalam berkas dakwaan, JPU menyebut Febrie diduga menerima dana hasil tindak pidana korupsi senilai Rp346,7 miliar serta 440.990 dolar Amerika Serikat (AS).
Praktik penerimaan uang tersebut disinyalir berlangsung sepanjang periode 2020 hingga Juli 2026, saat Febrie menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus maupun Jampidsus.
Dalam menjalankan aksinya, ia diduga bertindak bersama-sama dengan Ferry Yanto Hongkiriwang dan sejumlah pihak lain.
Baca Juga: Telusuri Aset Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa 2 Pihak Perbankan
"Bahwa terhadap penerimaan uang-uang seluruhnya berjumlah Rp346.743.821.282,00 dan USD 440.990 yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut," papar jaksa saat membacakan berkas dakwaan pekan lalu.
Proses persidangan kini menanti tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan untuk menentukan keberlanjutan perkara ini.
