JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi mengungkap kasus pembunuhan terhadap KDA (19) yang ditemukan tewas di kamar indekos kawasan Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Imron Ermawan mengatakan, peristiwa tersebut diduga terjadi pada 6 Oktober 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Kedua tersangka, KDN (22) dan ATW (27) menunggu korban di kamar indekos sebelum melancarkan aksinya.
Dua tersangka berinisial diduga memancing korban datang melalui media sosial dengan tujuan mencuri barang-barang miliknya.
“Kasus ini berawal dari rencana dugaan pencurian yang dilakukan dua orang tersangka dengan memancing korban datang ke kamar kos melalui aplikasi media sosial,” kata Imron dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 13 Oktober 2026.
Menurut Imron, salah seorang tersangka memberikan isyarat kepada rekannya yang bersembunyi di kamar mandi setelah korban tiba. Keduanya diduga menyerang korban dengan mencekik, membekap mulut, serta menusuk bagian pundak dan dada.
Setelah korban tidak berdaya, para tersangka diduga mengikat tangan dan kaki korban menggunakan tali rafia, kemudian menempatkannya di kamar mandi. Mereka lalu mengambil sejumlah barang milik korban, termasuk telepon genggam dan uang.
“Selanjutnya barang-barang dari korban berupa HP, uang, diambil oleh pelaku,” ujarnya.
Ia mengatakn jasad KDA baru ditemukan di kamar indekos Jalan Asem Nirbaya, Kelurahan Pinang Ranti, Jakarta Timur pada 8 Oktober 2026, sekitar pukul 12.00 WIB. Saat ditemukan, korban dalam posisi miring ke kiri dengan tangan dan kaki terikat tali rafia, mulut tersumpal kain lap, serta leher terlilit kaus hitam.
Baca Juga: Diduga Korban Pembunuhan, Jasad Wanita Ditemukan di Lapangan Tangerang
Menurut Imron, hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban diduga meninggal akibat gangguan pernapasan yang menyebabkan mati lemas. Sumbatan pada jalan napas bagian mulut disebut menjadi penyebab kematian korban.
“Penyebab kematian korban adalah sumbatan jalan napas akibat benda tumpul pada bagian mulut yang mengakibatkan mati lemas,” ucapnya.
Imron mengatakan, pihaknya menangkap KDN di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada Kamis, 8 Oktober 2026, sedangkan ATW ditangkap sehari kemudian di kawasan Jatisampurna, Bekasi. Kedua tersangka diduga ingin menguasai barang milik korban untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Motifnya diduga pelaku ingin menguasai barang milik korban (melakukan pencurian) guna memenuhi kebutuhan ekonomi, membayar hutang, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tuturnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3), serta/atau Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.nKeduanya terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
