Pancing Korban Lewat Medsos, 2 Pria Pembunuh Gadis 19 Tahun di Pinang Ranti Terancam Hukuman Mati

Selasa 13 Okt 2026, 22:40 WIB
Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus pembunuhan terhadap KDA (19) yang ditemukan tewas di kamar indekos kawasan Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur, Selasa, 13 Oktober 2026. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)
Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus pembunuhan terhadap KDA (19) yang ditemukan tewas di kamar indekos kawasan Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur, Selasa, 13 Oktober 2026. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

“Penyebab kematian korban adalah sumbatan jalan napas akibat benda tumpul pada bagian mulut yang mengakibatkan mati lemas,” ucapnya.

Imron mengatakan, pihaknya menangkap KDN di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada Kamis, 8 Oktober 2026, sedangkan ATW ditangkap sehari kemudian di kawasan Jatisampurna, Bekasi. Kedua tersangka diduga ingin menguasai barang milik korban untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Motifnya diduga pelaku ingin menguasai barang milik korban (melakukan pencurian) guna memenuhi kebutuhan ekonomi, membayar hutang, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tuturnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3), serta/atau Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.nKeduanya terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.


Berita Terkait


News Update