“Penyebab kematian korban adalah sumbatan jalan napas akibat benda tumpul pada bagian mulut yang mengakibatkan mati lemas,” ucapnya.
Imron mengatakan, pihaknya menangkap KDN di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada Kamis, 8 Oktober 2026, sedangkan ATW ditangkap sehari kemudian di kawasan Jatisampurna, Bekasi. Kedua tersangka diduga ingin menguasai barang milik korban untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Motifnya diduga pelaku ingin menguasai barang milik korban (melakukan pencurian) guna memenuhi kebutuhan ekonomi, membayar hutang, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tuturnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3), serta/atau Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.nKeduanya terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
