SERANG, POSKOTA.CO.ID – Sedikitnya 10 pencari kerja diduga menjadi korban penipuan berkedok penerimaan karyawan tetap di PT Lotte Chemical, Kota Cilegon.
Pelaku berinisial AS, 37 tahun, seorang ibu rumah tangga, berhasil diamankan personel Unit Pidum Satreskrim Polres Serang di rumah kontrakannya di wilayah Citangkil, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, Sabtu, 10 Oktober 2026.
Perempuan berstatus janda yang merupakan warga Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, tersebut diamankan setelah dilaporkan para korban lantaran tidak kunjung mendapatkan pekerjaan sebagaimana dijanjikan. Akibat dugaan penipuan tersebut, para korban mengalami kerugian dengan total mencapai Rp223 juta.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menjelaskan, kasus ini bermula ketika korban Lilis Sulasih, 52 tahun, warga Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, mendapat informasi dari kerabatnya mengenai AS yang disebut-sebut bisa membantu memasukkan calon karyawan ke PT Lotte Chemical.
Baca Juga: 3 Tahun Buron, Pengedar Sabu di Serang Kecele saat Tunggu Pembeli
“Awalnya korban mendapatkan informasi dari kerabatnya bahwa tersangka bisa membantu memasukkan tenaga kerja ke PT Lotte Chemical. Setelah berkomunikasi, korban kemudian diminta mencarikan calon karyawan yang berminat bekerja di perusahaan tersebut,” ujar Kurniawan kepada Poskota, Senin, 12 Oktober 2026.
Menindaklanjuti permintaan tersebut, Lilis kemudian menghubungi sejumlah pencari kerja dan mengarahkan mereka untuk berkomunikasi langsung dengan AS guna mengetahui mekanisme penerimaan karyawan. Para korban akhirnya tertarik setelah tersangka menjanjikan pekerjaan sebagai karyawan tetap di perusahaan tersebut.
Untuk meyakinkan para korbannya, tersangka mengaku berprofesi sebagai pengacara dan memiliki kedekatan dengan orang dalam PT Lotte Chemical. Para pencari kerja yang percaya dengan perkataan tersebut kemudian bersedia menyerahkan sejumlah uang sebagai syarat untuk mendapatkan pekerjaan.
“Besaran uang yang diserahkan masing-masing bervariasi, mulai dari Rp13 juta hingga Rp33 juta. Penyerahannya dilakukan secara tunai maupun melalui transfer, dengan total keseluruhan mencapai Rp223 juta,” jelas Andri.
Baca Juga: Kasus Pengiriman 150 Ribu Benih Lobster Ilegal, 2 Tersangka Dilimpahkan ke Kejari Serang
Uang tersebut diserahkan oleh para korban di rumah Lilis yang berada di Desa Lontar. Tersangka semula menjanjikan para korban mulai bekerja pada 8 April 2026. Namun, ketika waktu yang dijanjikan tiba, tersangka kembali menjanjikan penerimaan kerja pada 10 Juni 2026.
Setelah tanggal yang dijanjikan kembali terlewati, para korban tidak kunjung mendapatkan pekerjaan dan tersangka juga tidak dapat dihubungi.
Merasa dirugikan, para korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Serang untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengetahui keberadaan tersangka. AS kemudian diamankan di rumah kontrakannya di wilayah Citangkil, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, pada Sabtu, 10 Oktober 2026.
Baca Juga: Jelang Penyelesaian Tol Serang-Panimbang, Retribusi Tenaga Kerja Asing di Pandeglang Berkurang
Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES menjelaskan, dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa delapan lembar kuitansi penyerahan uang dari para korban kepada tersangka serta dua lembar surat pernyataan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dugaan motif tersangka melakukan perbuatan tersebut berkaitan dengan persoalan ekonomi dan gaya hidup.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 juncto Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Andi mengimbau masyarakat, khususnya para pencari kerja, agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan kelulusan penerimaan karyawan dengan meminta sejumlah uang.
"Masyarakat diimbau tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan kelulusan penerimaan karyawan dengan meminta sejumlah uang. Pastikan informasi lowongan kerja melalui saluran resmi perusahaan guna menghindari praktik penipuan serupa," tuturnya
