Ngaku Punya 'Orang Dalam' Perusahaan, Janda di Cilegon Tipu Rp223 Juta dari Pencari Kerja

Senin 12 Okt 2026, 09:12 WIB
Tersangka dugaan penipuan calon tenaga kerja saat diamankan di rumah kontrakannya di daerah Ciwandan, Kota Cilegon. (Sumber: Polres Serang)
Tersangka dugaan penipuan calon tenaga kerja saat diamankan di rumah kontrakannya di daerah Ciwandan, Kota Cilegon. (Sumber: Polres Serang)

Setelah tanggal yang dijanjikan kembali terlewati, para korban tidak kunjung mendapatkan pekerjaan dan tersangka juga tidak dapat dihubungi.

Merasa dirugikan, para korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Serang untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengetahui keberadaan tersangka. AS kemudian diamankan di rumah kontrakannya di wilayah Citangkil, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, pada Sabtu, 10 Oktober 2026.

Baca Juga: Jelang Penyelesaian Tol Serang-Panimbang, Retribusi Tenaga Kerja Asing di Pandeglang Berkurang

Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES menjelaskan, dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa delapan lembar kuitansi penyerahan uang dari para korban kepada tersangka serta dua lembar surat pernyataan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dugaan motif tersangka melakukan perbuatan tersebut berkaitan dengan persoalan ekonomi dan gaya hidup.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 juncto Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Andi mengimbau masyarakat, khususnya para pencari kerja, agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan kelulusan penerimaan karyawan dengan meminta sejumlah uang. 

"Masyarakat diimbau tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan kelulusan penerimaan karyawan dengan meminta sejumlah uang. Pastikan informasi lowongan kerja melalui saluran resmi perusahaan guna menghindari praktik penipuan serupa," tuturnya


Berita Terkait


News Update