Harta Kekayaan Imron Rosyadi Berapa? Ini Profil Eks Bupati Bengkulu Utara yang Dituntut dalam Kasus Tambang

Senin 12 Okt 2026, 20:18 WIB
Imron Rosyadi, eks Bupati Bengkulu Utara, dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi perizinan tambang PT RSM. (Sumber: Dok.Wikipedia)
Imron Rosyadi, eks Bupati Bengkulu Utara, dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi perizinan tambang PT RSM. (Sumber: Dok.Wikipedia)

POSKOTA.CO.ID - Harta kekayaan, mantan Bupati Bengkulu Utara, Imron Rosyadi tengah menjadi perhatian publik.

Hal tersebut usai Imron Rosyadi dituntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan korupsi perizinan pertambangan PT Ratu Samban Mining (RSM).

Jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan tuntutan terhadap Imron Rosyadi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Senin, 12 Oktober 2026.

Jaksa juga meminta agar Imron dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar.

Apabila denda tersebut tidak dibayar, JPU meminta penggantian berupa pidana kurungan selama 190 hari.

Dalam perkara yang sama, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi, Fadhilah Marik, juga dituntut pidana penjara selama 4 tahun.

Tuntutan tersebut menjadi salah satu perkembangan terbaru dalam penanganan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengurusan perizinan pertambangan.

Jaksa turut mengajukan tuntutan denda terhadap kedua terdakwa, disertai ketentuan pidana pengganti apabila denda tidak dibayarkan.

Dalam persidangan sebelumnya, JPU mengungkap dugaan penerimaan uang sekitar Rp600 juta oleh Imron Rosyadi yang dikaitkan dengan pengurusan izin pertambangan.

Dugaan tersebut menjadi bagian dari perkara yang diperiksa di pengadilan.

Namun, penerimaan uang yang disebut dalam persidangan perlu dipahami sebagai bagian dari uraian perkara dan harus dinilai berdasarkan alat bukti serta fakta yang terungkap.

Dokumen tuntutan juga mencantumkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Di antaranya uang Rp50 juta yang disita pada tahap penyidikan, satu unit laptop, dokumen penolakan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi 2023 milik PT RSM, serta dokumen rekening dan akta perusahaan.

Barang bukti tersebut berkaitan dengan administrasi, transaksi, dan struktur perusahaan yang diperiksa dalam proses hukum.

Lantas, berapa harta kekayaan Imron Rosyadi berdasarkan laporan resmi yang tersedia?

Bagaimana profil dan perjalanan karier mantan Bupati Bengkulu Utara tersebut hingga kembali menjadi perhatian publik karena perkara dugaan korupsi perizinan pertambangan?

Baca Juga: Kronologi Pelajar Dibegal di Bogor Terekam CCTV, Smartphone Dirampas Pelaku

Harta Kekayaan Imron Rosyadi Berapa?

Berdasarkan data LHKPN yang disebut bersumber dari laman resmi KPK di lhkpn.kpk.go.id, Imron Rosyadi melaporkan total harta kekayaan sebesar Rp2.029.777.500 pada 31 Agustus 2020.

Berikut rincian harta kekayaan Imron Rosyadi berdasarkan data LHKPN yang disebut dilaporkan pada 2020.

1. Tanah dan Bangunan Senilai Rp1,84 Miliar

Kategori tanah dan bangunan menjadi komponen terbesar dalam laporan harta kekayaan Imron Rosyadi. Total nilai aset pada kategori ini mencapai Rp1.843.500.000.

Aset yang dilaporkan terdiri atas enam bidang tanah, termasuk dua bidang yang dilengkapi bangunan.

Seluruh aset tersebut tercatat berada di Kabupaten Bengkulu Utara dengan keterangan hasil sendiri. Rinciannya sebagai berikut:

Tanah dan bangunan seluas 5.690 meter persegi dan bangunan 400 meter persegi di Kabupaten Bengkulu Utara senilai Rp425 juta.

Tanah dan bangunan seluas 13.053 meter persegi dan bangunan 456 meter persegi di Kabupaten Bengkulu Utara senilai Rp500 juta.

  • Tanah seluas 8.499 meter persegi di Kabupaten Bengkulu Utara senilai Rp130 juta.
  • Tanah seluas 15.000 meter persegi di Kabupaten Bengkulu Utara senilai Rp101,5 juta.
  • Tanah seluas 26.941 meter persegi di Kabupaten Bengkulu Utara senilai Rp365 juta.
  • Tanah seluas 43.092 meter persegi di Kabupaten Bengkulu Utara senilai Rp322 juta.

Berdasarkan rincian tersebut, aset tanah dan bangunan menyumbang porsi terbesar dari keseluruhan harta yang dilaporkan Imron pada 2020.

2. Kendaraan Senilai Rp78 Juta

Pada kategori alat transportasi dan mesin, Imron Rosyadi melaporkan satu unit kendaraan berupa Toyota Jeep keluaran 1981.

Kendaraan tersebut tercatat memiliki nilai Rp78 juta dengan keterangan hasil sendiri.

Dalam laporan yang dirujuk, hanya satu kendaraan tersebut yang tercantum pada kategori alat transportasi dan mesin. Tidak terdapat kendaraan lain yang disebutkan dalam daftar tersebut.

3. Kas dan Setara Kas Rp108,27 Juta

Selain aset properti dan kendaraan, Imron Rosyadi melaporkan kas dan setara kas senilai Rp108.277.500.

Nilai tersebut menjadi komponen lain dalam total kekayaan yang dilaporkan pada 2020.

Adapun pada kategori harta bergerak lainnya, surat berharga, dan harta lainnya, tidak tercantum nilai aset dalam data yang diberikan.

4. Tidak Melaporkan Utang

Pada bagian kewajiban, Imron Rosyadi tercatat tidak memiliki utang dalam laporan LHKPN yang dirujuk.

Dengan demikian, total harta kekayaan setelah dikurangi utang tetap tercatat sebesar Rp2.029.777.500.

Perlu diperhatikan bahwa angka tersebut merupakan laporan untuk periode 2020.

Nilainya tidak dapat langsung dianggap sebagai jumlah harta kekayaan terkini tanpa memeriksa laporan terbaru yang tersedia di situs resmi KPK.

Baca Juga: Satpol PP Tangerang Siap Relokasi PKL di Kawasan Stasiun Tangerang, Ini Penjelasannya

Siapa Imron Rosyadi?

Dr. Ir. H. Imron Rosyadi, M.M., M.Si. merupakan politikus senior asal Bengkulu yang pernah menduduki sejumlah jabatan di pemerintahan daerah dan lembaga legislatif.

Perjalanan politiknya mencakup jabatan anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Wakil Bupati Bengkulu Utara, Bupati Bengkulu Utara selama dua periode, hingga anggota DPRD Provinsi Bengkulu.

Imron lahir pada 2 Mei 1961. Pengalamannya di pemerintahan daerah membuat namanya cukup dikenal dalam dinamika politik di Provinsi Bengkulu, khususnya di Kabupaten Bengkulu Utara.

Sebelum menjabat sebagai bupati, Imron pernah menjadi Wakil Bupati Bengkulu Utara pada periode 2001–2006.

Setelah itu, ia dipercaya memimpin Kabupaten Bengkulu Utara selama dua periode, yakni 2006–2011 dan 2011–2016.

Di luar jabatan eksekutif daerah, Imron juga pernah menjadi anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari Fraksi Golkar pada periode 2019–2020.

Salah satu bagian penting dalam perjalanan karier Imron Rosyadi adalah ketika ia menjabat sebagai Bupati Bengkulu Utara selama dua periode berturut-turut.

Dia memimpin daerah tersebut pada periode 2006–2011 dan kembali menjabat pada 2011–2016.

Sebelumnya, ia menduduki posisi wakil bupati selama periode 2001–2006.

Pengalaman tersebut menempatkan Imron dalam sejumlah tahapan pemerintahan daerah, baik sebagai wakil kepala daerah maupun kepala daerah.

Setelah menyelesaikan masa jabatan sebagai bupati, Imron tetap terlibat dalam politik melalui jalur legislatif dan kontestasi pemilihan kepala daerah.

Pada Pilkada 2020, Imron Rosyadi kembali mengikuti kontestasi politik dengan menjadi calon wakil gubernur Bengkulu, mendampingi Agusrin M. Najamudin.

Namun, pasangan tersebut tidak memenangkan pemilihan. Kontestasi Pilkada Bengkulu 2020 dimenangkan oleh pasangan Rohidin Mersyah dan Rosjonsyah.

Imron Rosyadi sendiri juga pernah tercatat mencoba mengikuti kontestasi politik pada Pemilu 2024 melalui jalur calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari daerah pemilihan Provinsi Bengkulu.

Namun, ia tidak berhasil terpilih sebagai anggota DPD. Dengan demikian, perjalanan politik Imron mencakup pengalaman di pemerintahan daerah, legislatif, serta pencalonan pada tingkat provinsi.


Berita Terkait


News Update