Harta Kekayaan Imron Rosyadi Berapa? Ini Profil Eks Bupati Bengkulu Utara yang Dituntut dalam Kasus Tambang

Senin 12 Okt 2026, 20:18 WIB
Imron Rosyadi, eks Bupati Bengkulu Utara, dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi perizinan tambang PT RSM. (Sumber: Dok.Wikipedia)
Imron Rosyadi, eks Bupati Bengkulu Utara, dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi perizinan tambang PT RSM. (Sumber: Dok.Wikipedia)

Pada Pilkada 2020, Imron Rosyadi kembali mengikuti kontestasi politik dengan menjadi calon wakil gubernur Bengkulu, mendampingi Agusrin M. Najamudin.

Namun, pasangan tersebut tidak memenangkan pemilihan. Kontestasi Pilkada Bengkulu 2020 dimenangkan oleh pasangan Rohidin Mersyah dan Rosjonsyah.

Imron Rosyadi sendiri juga pernah tercatat mencoba mengikuti kontestasi politik pada Pemilu 2024 melalui jalur calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari daerah pemilihan Provinsi Bengkulu.

Namun, ia tidak berhasil terpilih sebagai anggota DPD. Dengan demikian, perjalanan politik Imron mencakup pengalaman di pemerintahan daerah, legislatif, serta pencalonan pada tingkat provinsi.


Berita Terkait


News Update