Harta Kekayaan Imron Rosyadi Berapa? Ini Profil Eks Bupati Bengkulu Utara yang Dituntut dalam Kasus Tambang

Senin 12 Okt 2026, 20:18 WIB
Imron Rosyadi, eks Bupati Bengkulu Utara, dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi perizinan tambang PT RSM. (Sumber: Dok.Wikipedia)
Imron Rosyadi, eks Bupati Bengkulu Utara, dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi perizinan tambang PT RSM. (Sumber: Dok.Wikipedia)

Tanah dan bangunan seluas 13.053 meter persegi dan bangunan 456 meter persegi di Kabupaten Bengkulu Utara senilai Rp500 juta.

  • Tanah seluas 8.499 meter persegi di Kabupaten Bengkulu Utara senilai Rp130 juta.
  • Tanah seluas 15.000 meter persegi di Kabupaten Bengkulu Utara senilai Rp101,5 juta.
  • Tanah seluas 26.941 meter persegi di Kabupaten Bengkulu Utara senilai Rp365 juta.
  • Tanah seluas 43.092 meter persegi di Kabupaten Bengkulu Utara senilai Rp322 juta.

Berdasarkan rincian tersebut, aset tanah dan bangunan menyumbang porsi terbesar dari keseluruhan harta yang dilaporkan Imron pada 2020.

2. Kendaraan Senilai Rp78 Juta

Pada kategori alat transportasi dan mesin, Imron Rosyadi melaporkan satu unit kendaraan berupa Toyota Jeep keluaran 1981.

Kendaraan tersebut tercatat memiliki nilai Rp78 juta dengan keterangan hasil sendiri.

Dalam laporan yang dirujuk, hanya satu kendaraan tersebut yang tercantum pada kategori alat transportasi dan mesin. Tidak terdapat kendaraan lain yang disebutkan dalam daftar tersebut.

3. Kas dan Setara Kas Rp108,27 Juta

Selain aset properti dan kendaraan, Imron Rosyadi melaporkan kas dan setara kas senilai Rp108.277.500.

Nilai tersebut menjadi komponen lain dalam total kekayaan yang dilaporkan pada 2020.

Adapun pada kategori harta bergerak lainnya, surat berharga, dan harta lainnya, tidak tercantum nilai aset dalam data yang diberikan.

4. Tidak Melaporkan Utang

Pada bagian kewajiban, Imron Rosyadi tercatat tidak memiliki utang dalam laporan LHKPN yang dirujuk.

Dengan demikian, total harta kekayaan setelah dikurangi utang tetap tercatat sebesar Rp2.029.777.500.

Perlu diperhatikan bahwa angka tersebut merupakan laporan untuk periode 2020.

Nilainya tidak dapat langsung dianggap sebagai jumlah harta kekayaan terkini tanpa memeriksa laporan terbaru yang tersedia di situs resmi KPK.


Berita Terkait


News Update