Harta Kekayaan Imron Rosyadi Berapa? Ini Profil Eks Bupati Bengkulu Utara yang Dituntut dalam Kasus Tambang

Senin 12 Okt 2026, 20:18 WIB
Imron Rosyadi, eks Bupati Bengkulu Utara, dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi perizinan tambang PT RSM. (Sumber: Dok.Wikipedia)
Imron Rosyadi, eks Bupati Bengkulu Utara, dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi perizinan tambang PT RSM. (Sumber: Dok.Wikipedia)

POSKOTA.CO.ID - Harta kekayaan, mantan Bupati Bengkulu Utara, Imron Rosyadi tengah menjadi perhatian publik.

Hal tersebut usai Imron Rosyadi dituntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan korupsi perizinan pertambangan PT Ratu Samban Mining (RSM).

Jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan tuntutan terhadap Imron Rosyadi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Senin, 12 Oktober 2026.

Jaksa juga meminta agar Imron dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar.

Apabila denda tersebut tidak dibayar, JPU meminta penggantian berupa pidana kurungan selama 190 hari.

Dalam perkara yang sama, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi, Fadhilah Marik, juga dituntut pidana penjara selama 4 tahun.

Tuntutan tersebut menjadi salah satu perkembangan terbaru dalam penanganan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengurusan perizinan pertambangan.

Jaksa turut mengajukan tuntutan denda terhadap kedua terdakwa, disertai ketentuan pidana pengganti apabila denda tidak dibayarkan.

Dalam persidangan sebelumnya, JPU mengungkap dugaan penerimaan uang sekitar Rp600 juta oleh Imron Rosyadi yang dikaitkan dengan pengurusan izin pertambangan.

Dugaan tersebut menjadi bagian dari perkara yang diperiksa di pengadilan.

Namun, penerimaan uang yang disebut dalam persidangan perlu dipahami sebagai bagian dari uraian perkara dan harus dinilai berdasarkan alat bukti serta fakta yang terungkap.


Berita Terkait


News Update