POSKOTA.CO.ID - Warga Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya pada Sabtu, 3 Oktober 2026. Layanan ini tersedia di sejumlah wilayah Jakarta dengan jam operasional mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
SIM Keliling menjadi salah satu alternatif bagi pengendara yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Meski demikian, layanan ini memiliki ketentuan yang perlu diperhatikan, terutama terkait jenis SIM dan masa berlakunya.
Dikutip dari TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling Jakarta hari ini tersebar di beberapa titik strategis, termasuk area perkantoran, pusat perbelanjaan, dan fasilitas pendidikan.
Baca Juga: Pemkab Tangerang Copot Kasatpol PP Buntut Dugaan Pelecehan Anak Buah
Lokasi SIM Keliling Jakarta Sabtu, 3 Oktober 2026
Masyarakat dapat memilih lokasi SIM Keliling yang paling dekat dengan tempat tinggal atau aktivitas sehari-hari. Berikut daftar lokasi pelayanan SIM Keliling di Jakarta:
- Jakarta Pusat: Halaman parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.
- Jakarta Timur: Lobi depan Mal Grand Cakung, Jalan Sri Sultan Hamengkubuwono IX.
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi, Duren Tiga.
- Jakarta Barat:
- Lobi Selatan Mal Ciputra, Tanjung Duren.
- LTC Mall Glodok.
Seluruh lokasi tersebut melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Pemohon disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean, mengingat waktu pelayanan terbatas.
Syarat Perpanjangan SIM Keliling
Sebelum mendatangi lokasi, pemohon perlu memastikan seluruh dokumen persyaratan telah disiapkan. Kelengkapan administrasi dapat membantu memperlancar proses perpanjangan SIM.
Berikut dokumen dan persyaratan yang perlu dipenuhi:
- Membawa KTP asli beserta fotokopinya.
- Membawa SIM asli yang masih berlaku beserta fotokopinya.
- Mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM.
- Mengikuti tes kesehatan di lokasi pelayanan.
Perlu diketahui, SIM Keliling tidak melayani pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM yang masa berlakunya telah habis.
Apabila masa berlaku SIM sudah terlewat, meskipun hanya satu hari, pemohon wajib mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, sesuai prosedur yang berlaku.
Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C 2026
Selain menyiapkan dokumen, masyarakat juga perlu memperhitungkan biaya yang diperlukan untuk memperpanjang SIM. Berdasarkan rincian dalam informasi yang tersedia, biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp265.000, sedangkan SIM C sebesar Rp260.000.
Rincian biaya tersebut meliputi:
- Psikotes: Rp100.000.
- Tes kesehatan: Rp55.000.
- Penerbitan SIM: Rp125.000–Rp150.000.
Besaran biaya dapat bergantung pada jenis SIM dan komponen layanan yang dikenakan. Pemohon sebaiknya memastikan kembali tarif yang berlaku kepada petugas sebelum melakukan pembayaran.
Baca Juga: Berapa Nominal Gaji Wantimpres Prabowo? Segini Besaran Penghasilan Ketua dan Anggota
Alternatif Perpanjangan SIM di Satpas dan Online
Bagi warga yang tidak sempat mengunjungi layanan SIM Keliling, perpanjangan SIM juga dapat dilakukan melalui Satpas di sejumlah wilayah Jakarta.
Beberapa lokasi Satpas Polda Metro Jaya meliputi:
- Satpas Polda Metro Jaya: Jalan Daan Mogot Km 11, Jakarta Barat.
- Satpas Jakarta Pusat: Jalan Landasan Pacu Selatan Ruas A5 No. 1, Kemayoran.
- Satpas Jakarta Utara: Jalan Gorontalo No. 80, Tanjung Priok.
- Satpas Jakarta Barat: Jalan Daan Mogot Km 11.
- Satpas Jakarta Selatan: Jalan Wijaya II No. 42, Kebayoran Baru.
- Satpas Jakarta Timur: Jalan DI Panjaitan No. 55, Kebon Nanas.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan digital melalui aplikasi SINAR dari Korlantas Polri untuk mengurus perpanjangan SIM secara online, sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Dengan beragam pilihan layanan tersebut, pemohon dapat menyesuaikan proses perpanjangan SIM dengan kebutuhan dan waktu yang tersedia. Pastikan masa berlaku SIM belum habis agar proses perpanjangan dapat dilakukan tanpa harus mengajukan permohonan SIM baru.
