Lokasi SIM Keliling Jakarta Jumat 2 Oktober 2026, Cek Syarat dan Biaya Perpanjangan

Sabtu 03 Okt 2026, 08:00 WIB
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya di Jakarta melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku pada Jumat, 2 Oktober 2026. (Sumber: Pinterest/@zahry rahman)
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya di Jakarta melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku pada Jumat, 2 Oktober 2026. (Sumber: Pinterest/@zahry rahman)

Rincian biaya tersebut meliputi:

  • Psikotes: Rp100.000.
  • Tes kesehatan: Rp55.000.
  • Penerbitan SIM: Rp125.000–Rp150.000.

Besaran biaya dapat bergantung pada jenis SIM dan komponen layanan yang dikenakan. Pemohon sebaiknya memastikan kembali tarif yang berlaku kepada petugas sebelum melakukan pembayaran.

Baca Juga: Berapa Nominal Gaji Wantimpres Prabowo? Segini Besaran Penghasilan Ketua dan Anggota

Alternatif Perpanjangan SIM di Satpas dan Online

Bagi warga yang tidak sempat mengunjungi layanan SIM Keliling, perpanjangan SIM juga dapat dilakukan melalui Satpas di sejumlah wilayah Jakarta.

Beberapa lokasi Satpas Polda Metro Jaya meliputi:

  • Satpas Polda Metro Jaya: Jalan Daan Mogot Km 11, Jakarta Barat.
  • Satpas Jakarta Pusat: Jalan Landasan Pacu Selatan Ruas A5 No. 1, Kemayoran.
  • Satpas Jakarta Utara: Jalan Gorontalo No. 80, Tanjung Priok.
  • Satpas Jakarta Barat: Jalan Daan Mogot Km 11.
  • Satpas Jakarta Selatan: Jalan Wijaya II No. 42, Kebayoran Baru.
  • Satpas Jakarta Timur: Jalan DI Panjaitan No. 55, Kebon Nanas.

Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan digital melalui aplikasi SINAR dari Korlantas Polri untuk mengurus perpanjangan SIM secara online, sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Dengan beragam pilihan layanan tersebut, pemohon dapat menyesuaikan proses perpanjangan SIM dengan kebutuhan dan waktu yang tersedia. Pastikan masa berlaku SIM belum habis agar proses perpanjangan dapat dilakukan tanpa harus mengajukan permohonan SIM baru.


Berita Terkait


News Update