TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Ana Supriyatna resmi dicopot dari jabatan Kasatpol PP Kabupaten Tangerang setelah diduga melakukan pelecehan kepada bawahannya.
Pencopotan tersebut dilakuakn sebagai tindakan tegas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dalam menangani kasus dugaan pelecehan itu.
Tak hanya dicopot dari jabatannya sebagai Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, pangkat Ana diturunkan setingkat lebih rendah.
Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid mengatakan, tindakan tegas tersebut merupakan sanksi disiplin sedang kategori tertinggi berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca Juga: Alasan Pemkab Tangerang Belum Copot Kasatpol PP yang Tersandung Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
"Sanksinya adalah penurunan pangkat satu tingkat. Dan itu adalah masuknya kategori sanksi sedang tapi yang tertinggi," kata Maesyal, Jumat, 2 Oktober 2026 sore.
Maesyal menegaskan, vonis sanksi disiplin telah mengikuti jalur prosedur yang benar. Prosedur ini dijalankan Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin yang melibatkan Bupati, Sekretaris Daerah, Kepala Inspektorat, dan Kepala BKPSDM.
"Itu dipandang perlu setelah dilakulan telaah, pengkajian, dan dilakukan pemeriksaan oleh Majelis Disiplin Kabupaten Tangerang bahwa ini harus diberikan sanksi," ujarnya.
Ia menekankan, pemberian sanksi tersebut mencerminkan sikap tegas dan tidak adanya toleransi Pemkab Tangerang terhadap segala bentuk pelanggaran asusila yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: Diapresiasi BRIN, Aplikasi SIDONI PMI Tangerang Siap Didorong jadi Standar Pelayanan Darah Nasional
"Ini harus saya lakukan supaya ini menjadi pembelajaran buat semua pihak," ucapnya.
