POSKOTA.CO.ID - Nama Rocky Gerung ramai diperbincangkan setelah resmi dilantik menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 2 Oktober 2026.
Pasalnya, Rocky selama ini menjadi salah satu orang yang cukup vokal dalam mengkritik sejumlah kebijakan pemerintah. Tak heran jika bergabungnya dirinya ke dalam pemerintahan menjadi sorotan publik.
Meski telah resmi dilantik menjadi Wantimpres, namun Rocky menegaskan bahwa ia tetap akan kritis terhadap sejumlah kebijakan yang dirasa kurang tepat.
Baca Juga: Berapa Nominal Gaji Wantimpres Prabowo? Segini Besaran Penghasilan Ketua dan Anggota
"Ya kan cuman pindah, saya cuman pindah dari luar ke dalam. Sikap saya tetap, pandangan saya tetap, radical break, udah," kata Rocky Gerung setelah dilantik Prabowo.
Setelah dilantik menjadi Wantimpres, Rocky dituntut memiliki kemampuan untuk melihat detail persoalan dan membantu memberikan nasihat serta pertimbangan kepada presiden dalam menjalankan kekuasaan dan pemerintahan negara.
"Tugas dewan adalah mengingat dan menimbang dan memutuskan. Penetapannya ada pada presiden. Jadi kita membuat pertimbangan, user-nya adalah Bapak Presiden. Itu cara kerja dari dewan penasihat ini," jelas Rocky.
Besaran Gaji Rocky Gerung Sebagai Anggota Wantimpres
Setelah resmi dilantik menjadi anggota Wantimpres dan mulai melaksanakan tugas, Rocky dan anggota lainnya nanti akan mendapatkan hak keuangan dan fasilitas lainnya.
Ketentuan mengenai gak keuangan ketua dan anggota Wantimpres tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.
Baca Juga: Manfaatkan Fake BTS Beraksi di Rute MRT, 5 Tersangka Bobol Kartu Kredit lewat SMS Palsu
Dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2), dijelaskan bahwa setiap anggota maupun ketua Wantimpres menerima hak keuangan senilai Rp76,5 juta per bulan, di luar fasilitas lainnya.
Itu berarti, setiap bulannya Rocky Gerung mendapatkan gaji sebesar Rp76,5 juta atau yang disebut hak keuangan. Nominal gaji tersebut tetap akan dikenai pajak penghasilan, sesuai yang telah diatur pada Pasal 4.
Adapun, dalam Pasal 6 Perpres Nomor 15 Tahun 2026, tercantum bahwa setiap ketua dan anggota akan menerima fasilitas di luar jam keuangan.
Meski demikian, tidak dijelaskan secara rinci fasilitas apa yang bakal didapatkan anggota Wantimpres.
Dalam pasal tersebut hanya disebutkan bahwa fasilitas yang diberikan setara atau sama dengan fasilitas yang didapat oleh seorang menteri. Baik hak keuangan maupun fasilitas itu dibayari oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Baca Juga: Siapa Ketua Wantimpres Sekarang? Ini Daftar Anggota yang Resmi Dilantik
Tugas Wantimpres
Dihimpun dari laman resmi Wantimpres, tugas dan kewajiban serta hak Dewan Pertimbangan Presiden tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006.
Wantimpres bertugas dalam memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden dalam menjalankan kekuasaan dan pemerintahan negara.
Adapun, pemberian nasihat tersebut wajib diberikan, baik ketika diminta oleh presiden atau berdasarkan pertimbangan ataupun inisiatif anggota sendiri apabila diperlukan.
Sementara itu, Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Pratikno mengungkapkan bahwa tugas Wantimpres secara khusus memberikan saran dan masukan kepada presiden.
"Jadi, dengan kekayaan pengetahuan, pengalaman yang luar biasa dari para anggota eh Dewan Pertimbangan Presiden, kami yakin kami bisa memberikan saran, masukan, pertimbangan sebagaimana dimandatkan oleh undang-undang," ujar Pratikno.
"Jadi tugas kami memang khusus dengan satu beneficiary ya, yaitu bapak presiden. Jadi kami tugasnya adalah memberikan masukan, pertimbangan kepada bapak presiden," sambungnya.
