POSKOTA.CO.ID - Nama Rocky Gerung ramai diperbincangkan setelah resmi dilantik menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 2 Oktober 2026.
Pasalnya, Rocky selama ini menjadi salah satu orang yang cukup vokal dalam mengkritik sejumlah kebijakan pemerintah. Tak heran jika bergabungnya dirinya ke dalam pemerintahan menjadi sorotan publik.
Meski telah resmi dilantik menjadi Wantimpres, namun Rocky menegaskan bahwa ia tetap akan kritis terhadap sejumlah kebijakan yang dirasa kurang tepat.
Baca Juga: Berapa Nominal Gaji Wantimpres Prabowo? Segini Besaran Penghasilan Ketua dan Anggota
"Ya kan cuman pindah, saya cuman pindah dari luar ke dalam. Sikap saya tetap, pandangan saya tetap, radical break, udah," kata Rocky Gerung setelah dilantik Prabowo.
Setelah dilantik menjadi Wantimpres, Rocky dituntut memiliki kemampuan untuk melihat detail persoalan dan membantu memberikan nasihat serta pertimbangan kepada presiden dalam menjalankan kekuasaan dan pemerintahan negara.
"Tugas dewan adalah mengingat dan menimbang dan memutuskan. Penetapannya ada pada presiden. Jadi kita membuat pertimbangan, user-nya adalah Bapak Presiden. Itu cara kerja dari dewan penasihat ini," jelas Rocky.
Besaran Gaji Rocky Gerung Sebagai Anggota Wantimpres
Setelah resmi dilantik menjadi anggota Wantimpres dan mulai melaksanakan tugas, Rocky dan anggota lainnya nanti akan mendapatkan hak keuangan dan fasilitas lainnya.
Ketentuan mengenai gak keuangan ketua dan anggota Wantimpres tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.
Baca Juga: Manfaatkan Fake BTS Beraksi di Rute MRT, 5 Tersangka Bobol Kartu Kredit lewat SMS Palsu
Dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2), dijelaskan bahwa setiap anggota maupun ketua Wantimpres menerima hak keuangan senilai Rp76,5 juta per bulan, di luar fasilitas lainnya.
