Itu berarti, setiap bulannya Rocky Gerung mendapatkan gaji sebesar Rp76,5 juta atau yang disebut hak keuangan. Nominal gaji tersebut tetap akan dikenai pajak penghasilan, sesuai yang telah diatur pada Pasal 4.
Adapun, dalam Pasal 6 Perpres Nomor 15 Tahun 2026, tercantum bahwa setiap ketua dan anggota akan menerima fasilitas di luar jam keuangan.
Meski demikian, tidak dijelaskan secara rinci fasilitas apa yang bakal didapatkan anggota Wantimpres.
Dalam pasal tersebut hanya disebutkan bahwa fasilitas yang diberikan setara atau sama dengan fasilitas yang didapat oleh seorang menteri. Baik hak keuangan maupun fasilitas itu dibayari oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Baca Juga: Siapa Ketua Wantimpres Sekarang? Ini Daftar Anggota yang Resmi Dilantik
Tugas Wantimpres
Dihimpun dari laman resmi Wantimpres, tugas dan kewajiban serta hak Dewan Pertimbangan Presiden tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006.
Wantimpres bertugas dalam memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden dalam menjalankan kekuasaan dan pemerintahan negara.
Adapun, pemberian nasihat tersebut wajib diberikan, baik ketika diminta oleh presiden atau berdasarkan pertimbangan ataupun inisiatif anggota sendiri apabila diperlukan.
Sementara itu, Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Pratikno mengungkapkan bahwa tugas Wantimpres secara khusus memberikan saran dan masukan kepada presiden.
"Jadi, dengan kekayaan pengetahuan, pengalaman yang luar biasa dari para anggota eh Dewan Pertimbangan Presiden, kami yakin kami bisa memberikan saran, masukan, pertimbangan sebagaimana dimandatkan oleh undang-undang," ujar Pratikno.
"Jadi tugas kami memang khusus dengan satu beneficiary ya, yaitu bapak presiden. Jadi kami tugasnya adalah memberikan masukan, pertimbangan kepada bapak presiden," sambungnya.
