POSKOTA.CO.ID - Delapan petinggi Bank Rakyat Indonesia (BRI) menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL).
Perkara tersebut kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dan masih memasuki tahap pemeriksaan dalam persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sendiri mendalilkan pemberian fasilitas kredit kepada kedua perusahaan yang menimbulkan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp922,459 miliar.
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, status penahanan terhadap delapan terdakwa turut menjadi perhatian.
Namun, hingga persidangan pada Senin, 28 September 2026 berlangsung, belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan kedelapan terdakwa bersalah.
Dalam proses persidangan, JPU juga telah menghadirkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan terkait perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit tersebut.
JPU sendiri telah menghadirkan lima saksi, termasuk dua saksi dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Selatan.
Para saksi dihadirkan untuk memberikan informasi yang berkaitan dengan perkara sesuai dengan pengetahuan dan fakta yang mereka ketahui.
Proses persidangan perkara dugaan korupsi tersebut masih akan berlanjut.
Setelah lima saksi dihadirkan, JPU telah menyiapkan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.
Rencananya persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan 10 saksi yang akan dihadirkan JPU.
Pemeriksaan terhadap 10 saksi tersebut akan menjadi bagian lanjutan dari proses pembuktian perkara.
Majelis hakim akan mendengarkan keterangan para saksi dalam persidangan sebelum perkara memasuki tahapan berikutnya.
Lebih lanjut, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan juga belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan kasus.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Iwan Setiadi mengatakan, belum dapat memberikan keterangan mengenai perkara tersebut.
"Kami belum bisa memberikan keterangan," kata Iwan.
Baca Juga: Prabowo Ganti Kapolri, Pengamat: Ini Bukan Tanda Jokowi-Prabowo Pecah Kongsi
Daftar 8 Petinggi BRI yang Jadi Terdakwa
Delapan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit tersebut terdiri dari sejumlah petinggi BRI.
Mereka ialah Kuswiyoto, Susy Liestiowaty, Wahyu Sulistiyono, Irwan Junaedy, Lina Sari, Achmad F.C. Barir, Kokok Alun Akbar dan Tina Priatina.
Kedelapan nama tersebut menjalani proses persidangan dalam perkara yang berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit kepada PT BSS dan PT SAL.
Persidangan perkara ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra. Proses pemeriksaan perkara masih berlangsung dan majelis hakim belum menjatuhkan putusan terhadap para terdakwa.
Hingga tahap persidangan itu, perkara masih harus melalui sejumlah agenda pemeriksaan sebelum majelis hakim nantinya mengambil keputusan berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.
Baca Juga: Jadwal Timnas Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026 Main Kapan dan Jam Berapa? Cek di Sini
Respons Warganet di Media Sosial
Perkara tersebut juga mendapat perhatian dari warganet di media sosial. Sejumlah pengguna X menyampaikan komentar terkait kasus dugaan korupsi tersebut.
Salah satu komentar bahkan menyinggung hukuman terhadap pelaku tindak pidana secara umum.
"Udah pada gia semua ini penghuni Konoha. Gk ada yg beres. Yg bener emang hukum mati semuanya. Koruptor, dor!. Bandar narko, dor!. Penjahat kelas kakap, dor!. Pedofil, dor!. Pembunuh, dor!. Lebih baik negara kehilangan manusia2 nakal, tp kehidupan sosial masyarakat adem," ungkap akun X lainnya @Hal**.
Selain itu, menyoroti proses hukum mengenai jalannya persidangan perkara tersebut di PN Palembang.
"Indahnya Hukum Di NKRI. Delapan terdakwa perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Bank Rakyat Indonesia (BRI) kepada PT BSS dan PT SAL, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin 28 September 2026," tulis akun X @Ora****.
