Pemeriksaan terhadap 10 saksi tersebut akan menjadi bagian lanjutan dari proses pembuktian perkara.
Majelis hakim akan mendengarkan keterangan para saksi dalam persidangan sebelum perkara memasuki tahapan berikutnya.
Lebih lanjut, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan juga belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan kasus.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Iwan Setiadi mengatakan, belum dapat memberikan keterangan mengenai perkara tersebut.
"Kami belum bisa memberikan keterangan," kata Iwan.
Baca Juga: Prabowo Ganti Kapolri, Pengamat: Ini Bukan Tanda Jokowi-Prabowo Pecah Kongsi
Daftar 8 Petinggi BRI yang Jadi Terdakwa
Delapan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit tersebut terdiri dari sejumlah petinggi BRI.
Mereka ialah Kuswiyoto, Susy Liestiowaty, Wahyu Sulistiyono, Irwan Junaedy, Lina Sari, Achmad F.C. Barir, Kokok Alun Akbar dan Tina Priatina.
Kedelapan nama tersebut menjalani proses persidangan dalam perkara yang berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit kepada PT BSS dan PT SAL.
Persidangan perkara ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra. Proses pemeriksaan perkara masih berlangsung dan majelis hakim belum menjatuhkan putusan terhadap para terdakwa.
Hingga tahap persidangan itu, perkara masih harus melalui sejumlah agenda pemeriksaan sebelum majelis hakim nantinya mengambil keputusan berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.
Baca Juga: Jadwal Timnas Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026 Main Kapan dan Jam Berapa? Cek di Sini
