8 Petinggi BRI Jadi Terdakwa Dugaan Korupsi Rp922 Miliar, Status Penahanannya Jadi Sorotan

Jumat 02 Okt 2026, 11:12 WIB
Dugaan korupsi fasilitas kredit BRI Rp922,459 miliar melibatkan 8 petinggi sebagai terdakwa. (Sumber: Dok/Bank BRI)
Dugaan korupsi fasilitas kredit BRI Rp922,459 miliar melibatkan 8 petinggi sebagai terdakwa. (Sumber: Dok/Bank BRI)

POSKOTA.CO.ID - Delapan petinggi Bank Rakyat Indonesia (BRI) menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL).

Perkara tersebut kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dan masih memasuki tahap pemeriksaan dalam persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sendiri mendalilkan pemberian fasilitas kredit kepada kedua perusahaan yang menimbulkan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp922,459 miliar.

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, status penahanan terhadap delapan terdakwa turut menjadi perhatian.

Namun, hingga persidangan pada Senin, 28 September 2026 berlangsung, belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan kedelapan terdakwa bersalah.

Dalam proses persidangan, JPU juga telah menghadirkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan terkait perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit tersebut.

JPU sendiri telah menghadirkan lima saksi, termasuk dua saksi dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Selatan.

Para saksi dihadirkan untuk memberikan informasi yang berkaitan dengan perkara sesuai dengan pengetahuan dan fakta yang mereka ketahui.

Proses persidangan perkara dugaan korupsi tersebut masih akan berlanjut.

Setelah lima saksi dihadirkan, JPU telah menyiapkan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.

Rencananya persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan 10 saksi yang akan dihadirkan JPU.


Berita Terkait


News Update