POSKOTA.CO.ID - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai usulan pergantian Kapolri merupakan hal yang wajar dalam sebuah organisasi, termasuk di tubuh Polri.
Menurutnya, regenerasi diperlukan untuk memberikan penyegaran dalam kepemimpinan.
Pernyataan tersebut disampaikan Bambang merespons proses pergantian Kapolri yang saat ini bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Komisi III DPR tengah melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon tunggal Kapolri yang diajukan Presiden.
Baca Juga: Suyudi Ario Seto Calon Pengganti Listyo Sigit, Komisi III DPR Gelar Uji Kelayakan
“Pergantian Kapolri adalah sebuah kewajaran. Sebuah organisasi sebesar Polri membutuhkan penyegaran dengan melakukan regenerasi kepemimpinan,” ujar Bambang, Kamis, 1 Oktober 2026.
Bambang menyebut Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah cukup lama memimpin Korps Bhayangkara.
Ia mengatakan masa kepemimpinan tersebut menjadi salah satu pertimbangan bahwa pergantian Kapolri merupakan bagian dari proses regenerasi.
“Jenderal Listyo Sigit juga sudah 6 tahun memimpin Polri dan hampir 2 tahun di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo,” kata Bambang.
Baca Juga: Alasan Prabowo Berhentikan Listyo Sigit dari Kapolri, Ada Masalah Apa?
Meski demikian, Bambang menilai terdapat sejumlah hal yang patut diapresiasi dari kepemimpinan Listyo Sigit selama menjabat sebagai Kapolri. Salah satunya terkait pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Polri.
“Dengan kinerjanya selama ini tentunya ada yang layak diapresiasi, dan tak mungkin akan selamanya menjadi Kapolri. Disahkannya Revisi UU Polri adalah salah satu prestasi kepemimpinan LSP,” tutur Bambang.
Menurut Bambang, pergantian tersebut tidak perlu dipandang sebagai sesuatu yang luar biasa karena pergantian pimpinan merupakan bagian dari dinamika organisasi.
Ia juga menyebut keputusan Presiden tentu telah melalui sejumlah pertimbangan.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Jakarta Kamis 1 Oktober 2026, Cek Lokasi dan Syaratnya
“Makanya pergantian ini adalah hal yang sangat wajar. Presiden pasti sudah melakukan pertimbangan-pertimbangan sebelumnya,” ucap Bambang.
Sebelumnya, DPR menerima surat Presiden mengenai usulan pergantian Kapolri. Dalam surat tersebut, Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri sekaligus mengajukan Komjen Suyudi Ario Seto sebagai calon penggantinya.
“Pimpinan DPR mendapatkan surat dari Presiden, R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026. Perihal usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri,” ujar Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.
Setelah surat tersebut diterima, Badan Musyawarah (Bamus) DPR menugaskan Komisi III untuk menjalankan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi sebagai calon Kapolri. Penugasan tersebut kemudian disepakati oleh anggota Komisi III dalam rapat.
Dengan keputusan itu, Suyudi akan menjalani tahapan uji kelayakan dan kepatutan sebelum proses pengangkatan Kapolri dilakukan. Saat ini, Suyudi sendiri masih menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Maka sesuai dengan baru saja tadi digelar rapat Badan Musyawarah DPR ini hari ini tanggal 30 tadi menugaskan Komisi III untuk melaksanakan uji kelayakan terhadap Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri," kata Habiburokhman.
