“Dengan kinerjanya selama ini tentunya ada yang layak diapresiasi, dan tak mungkin akan selamanya menjadi Kapolri. Disahkannya Revisi UU Polri adalah salah satu prestasi kepemimpinan LSP,” tutur Bambang.
Menurut Bambang, pergantian tersebut tidak perlu dipandang sebagai sesuatu yang luar biasa karena pergantian pimpinan merupakan bagian dari dinamika organisasi.
Ia juga menyebut keputusan Presiden tentu telah melalui sejumlah pertimbangan.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Jakarta Kamis 1 Oktober 2026, Cek Lokasi dan Syaratnya
“Makanya pergantian ini adalah hal yang sangat wajar. Presiden pasti sudah melakukan pertimbangan-pertimbangan sebelumnya,” ucap Bambang.
Sebelumnya, DPR menerima surat Presiden mengenai usulan pergantian Kapolri. Dalam surat tersebut, Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri sekaligus mengajukan Komjen Suyudi Ario Seto sebagai calon penggantinya.
“Pimpinan DPR mendapatkan surat dari Presiden, R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026. Perihal usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri,” ujar Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.
Setelah surat tersebut diterima, Badan Musyawarah (Bamus) DPR menugaskan Komisi III untuk menjalankan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi sebagai calon Kapolri. Penugasan tersebut kemudian disepakati oleh anggota Komisi III dalam rapat.
Dengan keputusan itu, Suyudi akan menjalani tahapan uji kelayakan dan kepatutan sebelum proses pengangkatan Kapolri dilakukan. Saat ini, Suyudi sendiri masih menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Maka sesuai dengan baru saja tadi digelar rapat Badan Musyawarah DPR ini hari ini tanggal 30 tadi menugaskan Komisi III untuk melaksanakan uji kelayakan terhadap Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri," kata Habiburokhman.
