TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Pemkab Tangerang memilih belum menonaktifkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Ana Supriatna dari jabatannya, kendati sang pejabat telah dilaporkan ke Polda Banten atas dugaan pelecehan seksual terhadap bawahannya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, menjelaskan bahwa langkah penonaktifan belum diambil karena penanganan dugaan pelanggaran tersebut masih berjalan di internal Pemkab.
"Enggak lah (penonaktifan). Nanti kalau sudah jelas, saya akan eksposlah. Kalau sekarang kan on process ya, jadi sabar dulu," ujar Soma saat dikonfirmasi Poskota, Kamis, 1 Oktober 2026.
Menurut Soma, pemeriksaan internal oleh tim khusus membutuhkan waktu agar hasilnya akurat dan sesuai prosedur perundang-undangan sebelum menetapkan sanksi disiplin yang tepat.
Baca Juga: Mangkir Tanpa Alasan, Polda Banten Layangkan Panggilan Kedua untuk Kasatpol PP Kabupaten Tangerang
Untuk menangani kasus ini, Pemkab Tangerang telah membentuk Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin yang melibatkan jajaran pimpinan tertinggi, mulai dari Bupati, Sekda, Kepala Inspektorat, hingga Kepala BKPSDM.
Meski status kepegawaian Kasatpol PP belum dicopot, Pemkab memastikan operasional penegakan peraturan daerah dan pelayanan publik tidak terganggu.
Soma telah menginstruksikan Sekretaris Dinas (Sekdis) Satpol PP untuk mengambil peran lebih aktif dalam memimpin organisasi sementara waktu.
"Saya sudah minta sekdis untuk lebih berperan karena organisasi kan harus tetap jalan. Enggak bisa ditunda, pelayanan kan harus tetap dilaksanakan," tegasnya.
Sebelumnya, kasus ini menyeruak setelah seorang pegawai Satpol PP berinisial B resmi melaporkan pimpinannya, Ana Supriatna, ke Polda Banten pada Sabtu, 12 September 2026 atas tuduhan pelecehan di lingkungan kerja.
Saat ini, proses hukum di kepolisian dan penanganan disiplin di internal Pemkab Tangerang masih terus berjalan secara sejajar.
