POSKOTA.CO.ID - Bagi warga Jakarta yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) segera berakhir, layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya dapat menjadi pilihan untuk melakukan perpanjangan tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Pada Sabtu, 26 September 2026, layanan SIM Keliling Jakarta kembali dibuka di lima lokasi yang tersebar di sejumlah wilayah Ibu Kota. Pelayanan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Kehadiran layanan ini cukup membantu masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM pada akhir pekan. Namun, sebelum berangkat, pemohon sebaiknya memastikan dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap agar proses administrasi berjalan lebih lancar.
Baca Juga: Jadwal Ganjil Genap Puncak Bogor 26-27 September 2026, Cek Aturan One Way
Lima Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini
Polda Metro Jaya menyediakan lima titik pelayanan SIM Keliling pada Sabtu, 26 September 2026. Lokasinya tersebar mulai dari Jakarta Timur hingga Jakarta Pusat.
Berikut daftar lokasi dan wilayahnya:
Jakarta Timur
Area parkir lobby depan Mall Grand Cakung.
Jakarta Selatan
Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata.
Jakarta Barat
Lobby Utama LTC Glodok.
Jakarta Barat
Lobby Selatan Mall Ciputra Selatan.
Jakarta Pusat
Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.
Dengan pilihan lokasi tersebut, masyarakat bisa menyesuaikan titik pelayanan dengan wilayah yang paling mudah dijangkau.
Perpanjangan SIM Hanya untuk SIM A dan C
Perlu diperhatikan, layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya bukan untuk semua jenis penerbitan SIM. Layanan ini secara khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
Perpanjangan juga harus dilakukan ketika SIM masih dalam masa berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis, prosesnya tidak lagi masuk kategori perpanjangan melalui layanan SIM Keliling dan pemohon perlu mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru.
Karena itu, mengecek tanggal kedaluwarsa SIM sebelum mendatangi lokasi menjadi langkah sederhana yang sebaiknya tidak dilewatkan.
“Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.”
Biaya Perpanjangan SIM
Untuk biaya administrasi, tarif perpanjangan SIM mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagaimana diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016.
Rinciannya adalah:
Perpanjangan SIM A: Rp80.000
Perpanjangan SIM C: Rp75.000
Biaya tersebut merupakan tarif PNBP untuk penerbitan perpanjangan SIM. Pemohon juga perlu memperhatikan kemungkinan adanya biaya layanan pendukung seperti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
Syarat Perpanjangan SIM Keliling
Agar tidak bolak-balik karena dokumen kurang, siapkan sejumlah persyaratan sebelum menuju lokasi. Dokumen yang diperlukan antara lain:
Fotokopi KTP yang masih berlaku.
Fotokopi SIM lama.
SIM asli.
Bukti cek kesehatan.
Bukti tes psikologi.
Kelengkapan dokumen menjadi bagian penting dalam proses perpanjangan. Pemohon juga disarankan datang lebih awal karena jumlah pelayanan dan antrean pada setiap lokasi dapat berbeda.
Baca Juga: Update Klasemen Asian Games 2026 Malam Ini: Indonesia Turun Peringkat Lagi!
Cek Masa Berlaku Sebelum Berangkat
Perpanjangan SIM sebaiknya tidak menunggu sampai hari terakhir. Selain menghindari risiko masa berlaku terlewat, datang lebih awal juga membuat pemohon memiliki waktu untuk melengkapi persyaratan apabila masih ada dokumen yang belum tersedia.
Jadi, bagi warga yang SIM A atau SIM C-nya masih berlaku dan segera memasuki masa kedaluwarsa, lima lokasi SIM Keliling Polda Metro Jaya pada Sabtu, 26 September 2026, bisa menjadi salah satu alternatif pelayanan yang tersedia.
