Oleh : Joko Lestari
POSKOTA.CO.ID – Lagi viral soal fasilitas mewah Lapas Kelas IA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Diberitakan, fasilitas berstandar apartemen tersebut berada di kawasan belakang lapas dan terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.
Lebih 10 kamar yang tersebar di beberapa bagian, yang dilengkapi ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas hingga perlengkapan memasak.
Ini temuan Ombudsman dalam sidak kedua ke lapas tersebut pada Rabu, 23 September 2026. Sidak pertama dilakukan Juli 2026, tapi Ombudsman mengaku tidak diperkenankan masuk untuk melakukan pemeriksaan.
Baca Juga: Obrolan Warteg: Asyik Kalau Serba Gratis
Pada sidak kedua, Ombudsman mengaku kembali tidak mendapatkan akses masuk meski telah membawa surat resmi dan menggunakan atribut lembaga.
Tim Ombudsman kemudian dapat memasuki dan memeriksa sejumlah bagian kawasan lapas setelah sempat terlibat cekcok dan aksi saling dorong dengan petugas keamanan yang menghalangi akses mereka.
“Alur ceritanya cukup menarik, pantas kalau kemudian menarik perhatian publik,” ujar bung Heri mengawali obrolan warteg bersama sohibnya, mas Bro dan bang Yudi.
“Tak hanya publik, kalangan DPR pun segera menindaklanjuti hasil temuan Ombudsman tersebut. Kabarnya Komisi XIII DPR akan memanggil Menteri Imipas, Dirjen Pemasyarakatan hingga kepala lapas dalam rapat,” kata Yudi.
Baca Juga: Obrolan Warteg: Impor Beras Sungguh Terlalu apalagi Ilegal
“Dikabarkan Dirjen Pemasyarakatan, Mashudi sudah melakukan klarifikasi. atas temuan Ombudsman dimaksud ,” kata Heri.
Seperti diberitakan, Dirjenpas mengatakan hunian yang ditemukan Ombudsman tersebut adalah tempat asimilasi.Di lokasi tersebut terdapat pula rumah dinas kalapas dan kasi.
Soal fasilitasnya yang berbeda dengan asimilasi di lapas lainnya, disebutkan, semua lapas memiliki asimilasi dengan fasilitas yang berbeda, disesuaikan dengan kreativitas masing – masing kalapas.
“Ini semakin menarik, hasil sidak Ombudsman diklarifikasi oleh institusi yang disidak. Kita tahu sidak dilakukan Ombudsman dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan terhadap dugaan mal-administrasi pelayanan publik di lapas,” urai mas Bro.
Baca Juga: Obrolan Warteg: Wacana Baju Baru Presidential Threshold
“Jadi persoalannya sudah klir dong, kan sudah ada klarifikasi, pelurusan informasi,” kata Yudi.
“Itu kembali kepada persepsi publik. Dan, publik juga menunggu bagaimana hasil rapat dengar pendapat DPR dengan Kementerian Imipas dan pejabatnya terkait temuan Ombudsman dimaksud,” kata Heri.
“Benar tidaknya adanya fasilitas mewah di Lapas Kelas IA Cibinong, itu soal lain. Tapi soal fasilitas mewah di lapas dan rutan, bukan hal baru. Sebelumnya kasus serupa acap terungkap. Cukup beralasan jika Ketua DPR Puan Maharani menila tata kelola lapas perlu direformasi,” jelas mas Bro.
“Prinsipnya, pembedaan perlakuan tidak dibenarkan, terlebih perlakuan khusus dengan sejumlah fasilitas istimewa di lapas,” kata Yudi.
