Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam kasus ini, TIP menjabat sebagai Sekretaris Dinas (Sekdis) Perhubungan Kabupaten Sukabumi.
Jabatan tersebut menempatkan TIP sebagai salah satu pejabat struktural di lingkungan Dishub Kabupaten Sukabumi.
Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, menegaskan bahwa dugaan tindakan asusila di lingkungan kerja merupakan persoalan serius.
Menurutnya, perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan proses hukum, tetapi juga menyangkut etika birokrasi dan norma yang berlaku bagi ASN.
"Apabila terbukti, tindakan tersebut melanggar regulasi yang berlaku, di antaranya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Perka BKN Nomor 6 Tahun 2022, serta Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," ungkapnya.
Sebagai ASN, seorang pejabat pemerintahan terikat dengan aturan mengenai disiplin dan perilaku dalam menjalankan tugas kedinasan.
Dalam kasus TIP, BKPSDM Kabupaten Sukabumi menyebut terdapat sejumlah kemungkinan sanksi disiplin apabila yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat sesuai ketentuan.
Sanksi disiplin yang dapat diberikan berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 di antaranya penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS apabila terbukti melakukan pelanggaran berat sesuai ketentuan.
Namun, pemberian sanksi tersebut tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan mekanisme yang berlaku.
