Nusron Wahid Dikabarkan Kena OTT, Ini Penjelasan KPK

Selasa 15 Sep 2026, 18:12 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid (Sumber: Instagram Nusron Wahid)
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid (Sumber: Instagram Nusron Wahid)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di wilayah Jakarta dan Kabupaten Bogor, Senin, 14 September 2026.

Dalam operasi senyap tersebut, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dikabarkan ikut terjaring. Namun, informasi tersebut dibantah Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Budi menegaskan, Nusron tidak termasuk dalam 17 orang yang diamankan dalam penindakan terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor tersebut.

“Tidak (Nusron), sampai dengan saat ini, total 17 orang yang diamankan,” kata Budi, Selasa, 15 September 2026.

Baca Juga: Skandal HGB di Bogor, KPK Jaring 17 Orang dan Sita Uang Tunai Rupiah dan Valas Sebanyak 20 Koper

Dari 17 pihak yang ditangkap tersebut, di antaranya pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN juga anak buah Nusron Wahid, yaitu Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN Lampri. Kemudian, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.

Sejumlah pihak di luar ATR/BPN juga turut ditangkap, di antaranya kolega Nusron Wahid di Partai Golkar Fadh A Rafiq, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta mantan Wakil Bupati Kebumen Arif Sugiyanto. Selain itu, masih ada sejumlah pihak lainnya yang kini menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

“Tim mengamankan sejumlah 17 orang, di antaranya dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian kepala kantah di Kabupaten Bogor dan juga kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya,” ujarnya.

Hingga kini, Budi belum membeberkan peran masing-masing pihak yang ditangkap. Lembaga antirasuah masih memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum 17 orang yang diamankan.

Baca Juga: Fahd A Rafiq Pernah Dipenjara Berapa Kali? Kini Kena OTT KPK di Bogor

“Untuk detail dari konstruksi perkara ini, bagaimana kronologi peristiwa tertangkap tangan, nanti kami akan update kembali,” ucapnya.

Selain menangkap belasan orang, KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah dan valuta asing yang ditemukan di dalam sekitar 20 koper, kardus, dan boks. Uang tersebut masih dalam proses penghitungan dengan nilai sementara diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

“Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai yaitu rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an koper. Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” tuturnya.


Berita Terkait


News Update