POSKOTA.CO.ID - Komedian sekaligus presenter Andre Taulany menjadi sorotan publik setelah dikabarkan bakal segera menikahi Amanda Rigby.
Kabar ini mencuat setelah terungkap bahwa Andre mengajukan surat rekomendasi nikah dengan Amanda Rigby ke Kantor Urusan Agama (KUA) Ciputat Timur untuk ditujukan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kepala KUA Kebayoran Baru, Riswanto membenarkan kabar tersebut. Ia mengungkapkan bahwa surat tersebut telah dikirim sejak 14 Agustus 2026. Pengajuan tersebut tercatat melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Kementerian Agama.
"Untuk saat ini, kalau kami melakukan proses pengecekan melalui sistem informasi manajemen nikah (SIMKAH di E4) memang ada notifikasi yang muncul di dalam surat rekomendasi bahwa ada pengajuan rekomendasi atas nama Bapak Andreas Taulany atau Saudara Andreas Taulany dengan calon pasangannya Amanda Lintang Larasati Rigby," kata kepala KUA Kebayoran Baru, Riswanto.
"Di mana KUA asal yang menerbitkan adalah KUA Ciputat Timur yang ditujukan kepada KUA Kecamatan Kebayoran Baru," tambahnya.
Kapan Andre Taulany dan Amanda Rigby Menikah?
Terkait kapan Andre Taulany dan Amanda Rigby akan menikah, hingga kini masih belum diketahui tanggal pastinya karena dokumen pernikahan keduanya masih belum lengkap.
Riswanto menjelaskan bahwa pengajuan nikah yang tercatat di sistem hingga kini masih berstatus 'terkirim'. Itu berarti, belum ada dokumen fisik asli yang diserahkan kepada pihak KUA.
"Artinya belum ada dokumen yang memang disampaikan kepada KUA Kebayoran Baru tentang rencana pernikahan antara kedua mempelai," ujar Riswanto.
Kata Riswanto, tidak adanya dokumen fisik asli pendaftaran yang diterima pihak KUA Kebayoran Baru membuat proses peng-input-an data belum dapat dilakukan.
"Adapun untuk berkasnya Mbak Amanda Lintang, ini belum ada masuk ke data kita, termasuk juga Mas atau Saudara Andreas Taulany. Ini berarti kedua dokumen memang belum kami terima. Kalaupun sudah masuk, pasti kami akan melakukan proses peng-input-an data dan verifikasi yang nanti statusnya juga akan kami terima," jelas Riswanto.
Dokumen Pernikahan yang Harus Dilengkapi
Riswanto menjelaskan, salah satu dokumen penting yang harus ada dan dilengkapi oleh calon mempelai, yaitu surat keterangan tidak ada halangan untuk menikah yang diterbitkan oleh Kedutaan Besar negara asal mempelai
Diketahui, Amanda Rigby memiliki darah keturunan Inggris dari ayahnya dan saat ini ia juga masih berstatus sebagai Warga Negara Asing (WNA).
Maka dari itu, dikarenakan pernikahan yang akan berlangsung dilakukan dengan warga negara asing, maka Amanda harus menyertakan surat keterangan dari Kedubes Inggris lengkap dengan hasil terjemahan resmi tersumpah.
"Nah, adapun dokumen yang memang harus dipenuhi oleh warga negara asing, dalam hal ini Mbak Amanda Lintang Larasati Rigby, yang informasinya berkewarganegaraan Inggris," jelas Riswanto.
"Memang ada beberapa persyaratan khusus, di antaranya yaitu yang paling krusial atau yang paling inti itu adalah surat keterangan status tidak ada halangan untuk menikah yang diterbitkan oleh kedutaan besar dari warga negara tersebut," sambungnya.
Terkait batas waktu untuk melengkapi dokumen, Riswanto menjelaskan bahwa dokumen pendaftaran nikah paling lambat harus dilengkapi H-10 atau sekitar 10 hari kerja sebelum hari pernikahan.
"Tetapi apakah bisa, dilakukan proses pendaftaran jika memang ternyata kurang dari 10 hari kerja? Itu boleh, asalkan kedua mempelai ini mendapatkan surat dispensasi nikah dari kecamatan sesuai dengan wilayah pencatatan akad nikah itu akan dilangsungkan," pungkasnya.
