JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Influencer asal Malaysia, Aisar Khaled dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Laporan polisi tersebut dilayangkan sebuah perusahaan agensi yang mengklaim telan kerugian hingga Rp5,7 miliar akibat janji investasi dan kerja sama yang dilanggar.
"Dilaporkan dengan pasal penipuan/perbuatan curang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 UU 1/2023 dan atau Pasal 486 KUHP dan atau Pasal 607 KUHP," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, saat dikonfirmasi, Selasa, 15 September 2026.
Menurut Budi, pihak pelapor sebelumnya disebut telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui komunikasi hingga melayangkan somasi sebagai langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, upaya tersebut diklaim tidak membuahkan hasil sehingga pihak perusahaan akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan Aisar kepada kepolisian.
Abaikan 3 Somasi
Sebelum menempuh jalur hukum, pihak agensi mengaku telah mengirimkan somasi sebanyak tiga kali, tetapi tidak mendapatkan respons dari Aisar.
Kuasa hukum pelapor, Michael Sugijanto mengungkapkan, pihaknya semula berniat membawa kasus ini ke ranah perdata sebelum akhirnya mengendus indikasi pidana.
"Kita jadi berpikir, orang ini waktu bikin perjanjian niatnya memang kerja sama atau dari awal ada niat menipu, menggelapkan, hingga mencuci uang?" ujarnya.
Michael menambahkan, kliennya merupakan pihak yang membesarkan nama Aisar saat pertama kali merintis karier di Indonesia.
Pihak pelapor menegaskan ancaman hukuman TPPU dapat mencapai 15 tahun penjara, namun mereka masih membuka pintu perdamaian jika Aisar berniat menyelesaikan kewajibannya.
