22 Aplikasi HP Berisiko Tinggi Diungkap Komdigi, Ternyata Banyak Dipakai Warga RI

Selasa 15 Sep 2026, 19:41 WIB
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan perkembangan penerapan PP TUNAS dan klasifikasi risiko platform digital terhadap anak di Jakarta. (Sumber: Komdigi)
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan perkembangan penerapan PP TUNAS dan klasifikasi risiko platform digital terhadap anak di Jakarta. (Sumber: Komdigi)

POSKOTA.CO.ID - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mulai memetakan tingkat risiko platform digital terhadap anak setelah enam bulan penerapan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Hingga 6 September 2026, sebanyak 252 produk, layanan, dan fitur (PLF) dari 94 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) telah melakukan penilaian mandiri atau self-assessment.

Dari jumlah tersebut, pemerintah telah menetapkan dan memverifikasi 60 PLF beserta profil risikonya. Sebanyak 22 PLF masuk kategori risiko tinggi, sedangkan 38 lainnya dinilai berisiko rendah.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan perkembangan tersebut dalam konferensi pers di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, sebagaimana dikutip dari pernyataan di Instagram pribadinya.

Baca Juga: Tim 9 Kejagung Segera Limpahkan Dugaan TPPU Febrie Adriansyah ke Penuntutan

22 Platform Digital Masuk Kategori Risiko Tinggi

Meutya menjelaskan, penetapan profil risiko merupakan hasil penilaian mandiri yang dilakukan oleh platform dengan masukan dari pemerintah.

“Ini sekali lagi adalah hasil dari self assessment, jadi tidak sepenuhnya penilaian pemerintah saja tapi juga masukan dari platform itu sendiri,” ujar Meutya.

Platform yang dikategorikan berisiko tinggi dilarang memberikan akses kepada akun anak di bawah 16 tahun atau dinilai tidak aman bagi anak.

Berikut beberapa layanan yang disebutkan dalam kategori tersebut:

Platform komunikasi: Telegram dan Discord.

Media sosial: Pinterest dan Snack Video.

Aplikasi game: Hago App, SolaMahjong, Age of Empires Mobile, serta Valo Run/Valorant.

E-commerce: Lazada dan Blibli

Layanan streaming: WeTV dan Vidio.

Daftar ini belum final dan masih dapat diperbarui oleh pemerintah.

38 PLF Risiko Rendah Tetap Perlu Pendampingan

Selain platform berisiko tinggi, Kemkomdigi menetapkan 38 PLF dengan profil risiko rendah. Layanan tersebut dinilai relatif aman bagi anak dengan pendampingan.

Contohnya mencakup Google Classroom, Canva Pendidikan, Ruangguru, layanan game PlayStation, Google Maps, dan Apple Music.

Meski begitu, kategori risiko rendah bukan berarti anak bebas menggunakan layanan tanpa pengawasan. Orang tua tetap perlu memperhatikan aktivitas digital, durasi penggunaan, serta konten yang diakses.

Baca Juga: Nusron Wahid Dikabarkan Kena OTT, Ini Penjelasan KPK

Mengapa Profil Risiko Penting bagi Perlindungan Anak?

Menurut Meutya, setiap layanan digital memiliki tingkat risiko berbeda terhadap anak. Karena itu, kewajiban perlindungan yang diterapkan kepada PSE tidak bisa disamaratakan.

“Penetapan profil risiko ini penting karena setiap layanan memiliki tingkat risiko yang berbeda-beda kepada anak dan semakin tinggi risikonya tentu semakin kuat langkah perlindungan yang harus diterapkan oleh PSE,” jelasnya.

Semakin tinggi risikonya, semakin ketat pula perlindungan yang perlu diterapkan, seperti verifikasi usia, penyaringan konten, dan mekanisme pelaporan ramah anak.

Kemkomdigi menyatakan daftar lengkap 60 PLF beserta profil risikonya akan dilengkapi dan dipublikasikan melalui website resmi kementerian.

Bagi orang tua, informasi ini dapat menjadi salah satu acuan untuk memilih layanan digital yang sesuai dengan usia anak. Namun, regulasi tetap perlu berjalan bersama pendampingan keluarga.

“Orang tua juga perlu semakin waspada dalam mendampingi aktivitas digital anak,” kata Meutya.


Berita Terkait


News Update