SIM Keliling Jakarta Hari Ini 10 September 2026: Cek 5 Lokasi dan Syarat Perpanjangan

Kamis 10 Sep 2026, 11:15 WIB
Proses perpanjangan sim pada kendaraan sim keliling.(Ist)
Proses perpanjangan sim pada kendaraan sim keliling.(Ist)

POSKOTA.CO.ID - Bagi warga Jakarta yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) hampir habis, Kamis (10/9/2026) bisa menjadi waktu yang tepat untuk mengurus perpanjangan. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan SIM Keliling di lima lokasi yang tersebar di sejumlah wilayah Jakarta.

Layanan ini menjadi salah satu pilihan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang langsung ke Satpas. Namun, ada hal penting yang perlu diperhatikan sejak awal. SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Layanan dibuka mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB. Pemohon sebaiknya datang lebih awal agar memiliki cukup waktu untuk mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan dan administrasi.

Baca Juga: Redam Kepadatan Penumpang, KAI Tambah 13 Perjalanan KRL Lintas Bogor Mulai Hari Ini

Daftar Lokasi SIM Keliling Jakarta 10 September 2026

Lima titik layanan SIM Keliling tersebar di Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat. Berikut lokasi lengkapnya:

Jakarta Timur

Lobby depan Mall Grand Cakung, Jalan Sri Sultan Hamengkubuwono IX KM 25, Ujung Menteng, Cakung.

Jakarta Barat

Lobby Utama LTC Glodok, Jalan Hayam Wuruk No. 127, Mangga Besar, Taman Sari.

Jakarta Barat

Lobby Selatan Mall Ciputra, Jalan Letjen S. Parman, Tanjung Duren, Grogol.

Jakarta Selatan

Area parkir samping Universitas Trilogi, Jalan Duren Tiga Timur, Pancoran, Duren Tiga.

Jakarta Pusat

Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng, Jalan Lapangan Banteng Timur No. 1, Pasar Baru, Sawah Besar.

Dengan pilihan lokasi tersebut, masyarakat bisa menyesuaikan titik layanan dengan wilayah aktivitas masing-masing. Meski begitu, sebelum berangkat, pastikan dokumen yang dibawa sudah lengkap.

Syarat Perpanjangan SIM di Layanan Keliling

Dokumen menjadi bagian yang cukup penting dalam proses perpanjangan. Pemohon diwajibkan membawa KTP yang masih berlaku beserta fotokopinya serta SIM asli dan salinannya.

Selain dokumen identitas, pemohon juga perlu menyiapkan hasil tes psikologi dan surat keterangan sehat dari pemeriksaan kesehatan.

Secara sederhana, beberapa berkas yang perlu disiapkan antara lain:

  • KTP asli dan fotokopi.
  • SIM asli dan fotokopi.
  • Hasil tes psikologi.
  • Surat keterangan sehat.

Membawa seluruh persyaratan sejak awal dapat membantu proses berjalan lebih lancar. Jangan sampai sudah datang ke lokasi, tetapi masih harus melengkapi dokumen.

Baca Juga: Ringankan Beban Ekonomi Warga Depok, Ribuan Keluarga di Rangkapan Jaya Terima Beras 30 Kg

SIM Sudah Kedaluwarsa? Tidak Bisa Diperpanjang di SIM Keliling

Hal lain yang tidak kalah penting adalah masa berlaku SIM. Layanan SIM Keliling tidak melayani SIM yang sudah kedaluwarsa.

Artinya, pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis tidak bisa menggunakan layanan keliling untuk sekadar memperpanjang dokumen tersebut. Prosesnya harus dilakukan melalui pengajuan penerbitan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Karena itu, pemilik SIM sebaiknya tidak menunggu sampai masa berlaku habis. Jika masih berlaku, layanan SIM Keliling dapat menjadi alternatif yang lebih praktis untuk mengurus perpanjangan.


Berita Terkait


News Update